Samarinda – Ruko di Jalan Mas Tumenggung yang ada persis disamping Pasar Pagi ternyata terkena dalam desain revitalisasi Pasar Pagi.
Padahal ruko tersebut bukan merupakan lahan pemerintah kota (pemkot) melainkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Hal itu sudah menimbulkan kontroversi yang cukup ramai diperbincangkan di sosial media (sosmed). Bahkan audiensi juga sudah dilakukan.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menyebutkan semulanya dewan berpikir jika 48 SHM tersebut sudah masuk pembahasan sejak awal.
“Yang soal 48 SHM itu, jadi kami pikir dulu itu sudah include dalam proses perencanaan, ternyata belakangan kita baru tau ternyata proses perencanaan ini hanya satu pihak, yakni pemkot,” kata Rohim, Kamis (11/1/2024).
Di mana, ternyata Pemkot Samarinda yang sudah melakukan final desain revitalisasi Pasar Pagi ini tanpa melibatkan 48 SHM yang terkena ini.
Sehingga, dari Komisi II ini merasa memang ada beberapa hal yang kurang tepat dan dilakukan oleh pemkot, maka hal wajar bagi pihaknya jika muncul beberapa protes.
“Kalau mediasi dengan 48 SHM itu ingatan saya satu kali, dan di satu kali itu beserta dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, memang keputusannya 48 SHM itu punya legal standing yang kuat dan itu dilindungi oleh hukum,” urainya.
Namun untuk penyelesaiannya nanti, Rohim bersama dengan Komisi II lainnya akan menyerahkan hasil negosiasi sepenuhnya pada pemilik ruko dan Pemkot Samarinda.[wan\ADV\DPRD Kota Samarinda]






