Jakarta– Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan perpanjangan waktu pengajuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 hingga Desember 2025.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sekitar 600 perusahaan tambang yang belum dapat menyelesaikan dan mengajukan dokumen RKAB karena beragam kendala teknis dan administratif.
Berdasarkan data APPRI, per awal November 2025, terdapat sekitar 1.850 perusahaan tambang yang wajib mengajukan RKAB tahun 2026. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 1.250 perusahaan (67%) yang telah mengajukan dan memasukkan dokumen RKAB lengkap ke sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Sementara itu, sekitar 600 perusahaan (33%) masih menghadapi kendala teknis, seperti:
- Proses revisi dokumen reklamasi dan rencana penutupan tambang yang memerlukan persetujuan lintas direktorat.
- Integrasi data wilayah tambang dengan izin IPPKH di kawasan hutan yang belum terbit.
- Kewajiban penyetoran tunggakan DMO dan PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian.
- Penyesuaian sistem digital pada platform MODI dan MOMS (Minerba Online Monitoring System) pasca pembaruan sistem yang diberlakukan pada triwulan III 2025.
“Kendala ini bukan karena kelalaian perusahaan, melainkan karena adanya proses sinkronisasi data antarinstansi dan perubahan sistem yang tengah berjalan. Dengan tambahan waktu satu bulan, semua bisa diselesaikan lebih tertib dan terverifikasi,” ujar Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Rudi menilai, tenggat waktu yang ditetapkan hingga 15 November 2025 terlalu singkat untuk menampung seluruh proses administratif yang kompleks tersebut.
“Kami berharap pemerintah melalui Kementerian ESDM dapat memberikan perpanjangan waktu hingga Desember 2025. Ini penting agar seluruh perusahaan memiliki ruang waktu cukup untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dokumen dan administrasi dengan baik dan akurat,” harap Rudi.
Apresiasi dan Dukungan untuk Kementerian ESDM
APPRI juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia serta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) atas berbagai langkah pembenahan tata kelola pertambangan nasional.
Menurut Rudi, berbagai perubahan regulasi dan sistem digitalisasi yang diterapkan pemerintah telah membawa arah pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh langkah Kementerian ESDM dalam mewujudkan tata kelola tambang yang bersih. Justru karena sistemnya semakin baik, perusahaan butuh waktu adaptasi agar seluruh dokumen RKAB memenuhi standar baru,” jelas Rudi.
Dampak Ekonomi dan Harapan Perpanjangan
APPRI menilai bahwa perpanjangan waktu pengajuan RKAB hingga Desember 2025 juga akan berdampak positif bagi keberlanjutan ekonomi nasional. Dengan waktu yang lebih panjang, aktivitas perusahaan tambang dapat tetap berjalan, sehingga roda ekonomi di daerah—terutama di wilayah tambang—tetap bergerak.
Kegiatan operasional yang berkelanjutan dinilai akan menjaga penyerapan tenaga kerja, arus logistik, serta perputaran ekonomi lokal, terutama di sektor pendukung seperti transportasi, jasa, dan UMKM di sekitar wilayah tambang.
“Perpanjangan waktu bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga upaya menjaga stabilitas ekonomi dan investasi di sektor minerba,” tutup Rudi dalam pernyataannya. [*]






