SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyebut selama masa kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor bersama wakilnya Hadi Mulyadi, keselamatan rakyat dan lingkungan masih terabaikan.
Pasalnya, dalam 5 tahun terakhir, Jatam mencatat ada 15 nyawa anak telah meninggal di lubang bekas galian tambang. Itu jadi bukti kebijakan Isran – Hadi gagal melindungi warga Kaltim dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami mencatat bahwa jumlah korban meningkat menjadi 45 orang setelah salah seorang warga jatuh di lubang bekas galian tambang di Palaran pada 12 Agustus 2023,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari belum lama ini.
Mareta mengatakan korban terbaru, seorang anak bernama Andre yang baru berusia 11 tahun, menjadi korban keengganan pemerintah untuk menutup dan mengamankan bekas galian tambang, Jumat, (12/8/2023).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Jatam Kaltim Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga merupakan lubang bekas galian tambang dari aktivitas tambang ilegal. Namun, lubang tersebut berada dalam konsesi seluas 1.977,33 Hektare milik PT Energi Cahaya Industritama (PT ECI).
Menurut Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, termasuk keselamatan warga negaranya.
“Pengabaian terhadap keselamatan warga negara, terutama anak-anak, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tanggung jawab negara,” pungkas Mareta. (*/dtn)