JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat (APPRI), Rudi Prianto angkat bicara perihal langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak lagi melakukan simplifikasi atau pemangkasan jumlah regulasi dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (Minerba).
Hal itu buntut ditetapkannya Mantan Dirjen Minerba, Ridwan Djamaludin sebagai tersangka, karena melakukan penyederhanaan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan, RKAB Serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
“Keputusan itu akan merugikan para pengusaha, karena bakal melewati proses panjang dan lama, tentu menguras waktu dan biaya, padahal arahan Bapak Presiden harus cepat dan lincah,” ungkap Rudi kepada awak media, Kamis (30/8/2023).
Rudi menegaskan, APPRI mendukung penuh perlu ada diskresi kebijakan untuk mengurusi ribuan IUP yang kini jadi tanggungjawab Kementerian ESDM. Diskresi kebijakan itu, bisa melalui simplifikasi atau pemangkasan jumlah regulasi.
“Hal itu agar dapat meningkatkan kecepatan layanan dan juga mengurangi potensi praktik suap yang rawan terjadi pada proses yang panjang dan rumit,” terang Rudi.
“Apalagi ribuan IUP yang ditarik dari daerah ke pusat itu perlu diurusi. Itu pasti ribet, makanya perlu penyederhanaan regulasi biar prosesnya lancar,” sambung dia.
Kendati demikian, Rudi menegaskan, apabila ada pihak pengusaha yang salah menggunakan kebijakan diskresi tersebut, maka harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Dalam konteks ini, langkah tepat bagi penegak hukum untuk melakukan pengawasan atas penyederhanaan kebijakan tersebut dan menghukum jika ada pihak yang salah gunakan.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengungkapkan bahwa upaya simplifikasi regulasi yang dilakukan pihaknya dalam proses penerbitan IUP rupanya dianggap tidak memenuhi aturan.
Oleh karena itu, tidak akan lagi melakukan simplifikasi atau pemangkasan jumlah regulasi dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (Minerba).
“Simplifikasi dianggap tidak memenuhi aturan, sehingga simplifikasi dengan banyaknya RKAB yang harus kita evaluasi dari 400 menjadi 6.000-7.000 dengan UU Nomor 3 2020 itu kita simplifikasi, tapi bermasalah,” tutur Wafid di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari CNBC Senin (28/8/2023).
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi kembali penerbitan RKAB, setidaknya terdapat 27 poin dari Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 yang akan dilakukan evaluasi.
“Kepmen ESDM 1806 itu bukan hanya 9 poin yang kita evaluasi, tapi sudah 27 poin dan ini lama. Kita selama itu tidak nyaman bagi kita ke depan, daripada bermasalah kita balik lagi ke aturan,” pungkas Muhammad Wafid. [*]