SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda pada Senin (6/11/2023).
Wakil Ketua Pansus IV sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menyatakan bahwa dalam penyusunan Raperda ini tak hanya melibatkan pihak legislatif dan eksekutif, tetapi juga masyarakat.
“Kami juga meminta masukan dari masyarakat langsung, sehingga melibatkan semua pihak,” ungkap Deni.
Menurut Deni sendiri, sejumlah masukan yang ada dapat menjadi input dari semua sektor instansi dalam hal pemetaan dan pembahasan, mengenai kesiapsiagaan bencana pada tiap sekolah.
“Karena Raperda ini menjadi satu landasan terkait penanganan bencana yang ada di kota Samarinda,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa terdapat tiga poin kewaspadaan bencana yang menjadi perhatian dan kekhawatiran dari anggota DPRD Samarinda.
“Ada tiga poin yang menjadi kewaspadaan kita yakni bencana longsor, banjir, dan kebakaran. Ini yang akan kita rumuskan, siapa yang bertanggung jawab, seperti apa bentuk pertanggung jawabannya dan melakukan apa,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Deni, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda untuk menyiapkan pemetaan bencana di setiap sekolah yang ada di Kota Samarinda.
“Nanti kita akan petakan dalam pembahasan apakah ini berada di bawah leading sektornya Dinas Pendidikan (Disdik) ataupun yang lain, tapi dilengkapi masukan dari semua dinas. Ketika sosialisasi raperda (sosper) kami juga meminta masukan dari masyarakat,” tutupnya. [Dmn/ADV SMD]






