MAHULU – Pengamat Politik Unmul, Saipul mengatakan sejumlah ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Mahulu karena dugaan terlibat politik praktis bisa dikenakan pidana, jika perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran.
“Tergantung bentuk perbuatannya, apakah [ASN] melibatkan diri sendiri untuk mendukung paslon tertentu, maka akan diproses menggunakan dasar PP 94/2021 tentang Disiplin ASN,” ungkap Saipul saat dihubungi wartawan, Jumat [1/11/2024].
“Namun, jika paslon yang melibatkan [para ASN], maka berlaku Pasal 70, Pasal 71, UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, itu bisa kena pidana,” sambung mantan Ketua Bawaslu Kaltim ini.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum dari paslon Novita Bulan – Artya Fathra Marthin atau dikenal dengan slogan PRIMA melaporkan sejumlah ASN ke Bawaslu Mahulu.
Stanislaus Nyopaq dan Jentra, Kuasa Hukum PRIMA, mengatakan selain melaporkan beberapa ASN, pihaknya juga melaporkan perihal penggunaan fasilitas negara dan netralitas.
“Saya mengkhawatirkan bagi daerah-daerah yang calon kepada daerah yang maju merupakan inkumben atau mendukung paslon tertentu, maka sangat rawan akan netralitas para ASN,” ucap Saipul.
Bawaslu Diminta Tangani Laporan Sesuai Koridor
Saipul meminta Bawaslu Mahulu bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam memproses laporan dugaan pelanggaran Pilkada, Bawaslu mendasarkan pada ketentuan pada UU Pilkda dan Peraturan Bawaslu.
“Bawaslu harus bekerja sesuai ketetuan. Kalau [unsur pelanggaran] terpenuhi maka Bawaslu harus memproses sesuai ketentuan. Namun, yang jadi kendala di Bawaslu itu yakni pembuktian,” terang dia.
“Untuk membuktikan unsur dilanggar kalau tidak menggunakan strategi tertentu maka dugaan pelanggaran itu, bisa tak dibuktikan. Tapi sepanjang itu bisa dibuktikan maka Bawaslu harus memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia. [*]