Jakarta — Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif denda administratif bagi kegiatan pertambangan di kawasan hutan mendapat sorotan dari Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI).
Walau APPRI mengapresiasi upaya penegakan hukum, asosiasi ini mengingatkan bahwa penerapan denda — jika tidak disertai identifikasi fakta lapangan dan pengawasan menyeluruh — berisiko melukai perusahaan legal dan tetap membiarkan tambang ilegal berkeliaran.
Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto bilang ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum denda menjadi sarana utama penindakan:
Bedakan antara pemilik izin dan pelaku tambang ilegal
Banyak kasus menunjukkan bahwa meskipun perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kawasan konsesi, aktivitas penambangan ilegal (oleh oknum tanpa izin) terjadi di dalam atau dekat area konsesi. Dalam situasi seperti ini, jika denda hanya berdasarkan lokasi dan komoditas, maka perusahaan legal bisa kena imbas — walau bukan pelaku langsung.
APPRI menekankan bahwa pemeriksaan di lapangan harus sangat detail, memetakan siapa betul-betul melakukan penambangan, apakah ada izin operasional yang valid, kondisi aktual area, dan keterlibatan pihak ketiga (seperti penambang ilegal). Tanpa itu, kebijakan denda bisa menjadi “sapu bersih” yang menjerat perusahaan legal sekaligus membiarkan ilegal tetap berjalan.
Risiko regulasi tanpa pengawasan menyeluruh
Di beberapa wilayah (misalnya di kawasan hutan dekat proyek ibu kota baru atau daerah dengan catatan tambang ilegal), ada banyak operasi ilegal — baik tambang batubara maupun mineral — yang berjalan secara tersebar dan terfragmentasi.
Jika penerapan denda administratif hanya fokus pada perusahaan dengan izin, tanpa memberantas supply chain ilegal (tambang ilegal → dokumen palsu / fasilitas legal → pengiriman), maka potensi “perdagangan dokumen” atau istilah seperti “dokumen terbang / RKAB terbang” bisa tetap ada. Hal ini bisa membuat denda seperti “jemput bola” saja terhadap perusahaan—sementara akar masalah tetap dibiarkan.
Kebutuhan monitoring berkelanjutan dari hulu ke hilir
APPRI mengingatkan bahwa penindakan harus dilakukan bukan hanya saat audit atau penertiban, tetapi secara rutin, menyeluruh — mulai dari verifikasi izin, kontrol area, validasi kegiatan penambangan, hingga jejak rantai distribusi hasil tambang.
Tanpa monitoring kontinu, regulasi denda akan seperti “kertas bagus” di atas masalah struktural korupsi dan ilegalitas di sektor pertambangan.
Fakta Lapangan yang Menunjang Kekhawatiran APPRI
Baru-baru ini, aparat gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menagih denda terhadap 71 perusahaan (sawit & tambang) yang dinilai mengalihfungsikan kawasan hutan tanpa izin — menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya di pertambangan saja, dan kasusnya luas.
Investigasi di beberapa lokasi hutan lindung dan area konservasi menunjukkan bahwa tambang ilegal terus berjalan, serta menyebabkan kerusakan lingkungan serius — menggambarkan bahwa fokus hanya pada korporasi besar saja tidak cukup.
Pandangan APPRI: Denda Boleh — Asalkan Didasarkan pada Verifikasi & Penegakan Adil
Rudi menyatakan bahwa mereka tidak menolak denda sebagai mekanisme pencegahan dan penegakan hukum. Namun, mereka menegaskan bahwa:
Denda harus dijatuhkan berdasarkan fakta (siapa yang benar-benar menambang, legal atau ilegal), bukan sekadar lokasi geografis atau jenis komoditas.
Pemerintah dan penegak hukum perlu memperkuat monitoring, audit, dan transparansi — sekaligus menindak jaringan tambang ilegal, bukan hanya perusahaan pemegang IUP.
Jika tidak dilakukan dengan tepat, kebijakan ini bisa memunculkan efek negatif: perusahaan legal terhambat operasinya, investasi terganggu, dan tambang ilegal tetap menjalar di luar kontrol.
Catatan Kritis APPRI
Ketergantungan pada denda administratif saja sebagai “sapu bersih” bisa abai terhadap akar permasalahan — yaitu eksploitasi hutan oleh jaringan tambang ilegal yang seringkali lepas dari izin, tapi memanfaatkan infrastruktur dokumen dan pemasaran komoditas lewat jalur abu-abu.
Penerapan denda tanpa disertai sistem verifikasi dan kontrol lapangan dapat menciptakan ketidakpastian bagi investor dan pemegang IUP yang patuh — mengancam stabilitas industri.
Untuk efektif menjaga kelestarian lingkungan dan memulihkan kerugian negara, dibutuhkan pendekatan holistik: pengawasan real-time berdasarkan geospasial, audit izin, transparansi data, serta penindakan tegas terhadap oknum ilegal, bukan sekadar denda administratif. [*]






