Jakarta – Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membekukan sebanyak 190 izin usaha pertambangan (IUP) karena tidak memenuhi kewajiban dana jaminan reklamasi.
Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk menegakkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan, sekaligus melindungi lingkungan hidup dari praktik pertambangan yang abai terhadap kewajiban pascatambang.
“Pembekuan izin ini adalah sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir perusahaan tambang yang hanya mengejar keuntungan tanpa bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan,” ujar Rudi, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Rudi, kewajiban penyediaan dana jaminan reklamasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen nyata perusahaan tambang terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Rudi juga menilai masih banyak perusahaan pemegang IUP, khususnya perusahaan besar, yang selama ini lalai menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai ketentuan, namun tetap dibiarkan beroperasi. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan dan merugikan pengusaha tambang rakyat yang justru berupaya patuh terhadap regulasi.
“Pengusaha tambang rakyat kerap disorot dan ditertibkan, sementara perusahaan besar yang tidak patuh justru lolos dari pengawasan. Langkah Kementerian ESDM ini patut diapresiasi karena mulai menyasar akar persoalan,” tegas dia.
Lebih lanjut, Rudi mendorong Kementerian ESDM agar tidak berhenti pada pembekuan izin semata, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemegang IUP yang bermasalah, termasuk kemungkinan pencabutan izin secara permanen apabila kewajiban reklamasi tetap tidak dipenuhi.
Rudi juga berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memastikan kegiatan pertambangan benar-benar memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Kami mendukung penuh penegakan aturan tanpa pandang bulu. Pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” tutup Rudi. [*]





