JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) menyampaikan harapan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar memberikan kelonggaran waktu terkait batas akhir pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang jatuh pada 15 November 2025.
Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum tervalidasi dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI/Minerba One), sehingga proses verifikasi dokumen belum dapat diselesaikan. Kondisi tersebut menimbulkan kepanikan di kalangan pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang masih menunggu hasil verifikasi.
“Masih banyak anggota kami yang belum selesai proses verifikasinya di Minerba One. Kami berharap ESDM dapat memberikan tambahan waktu agar seluruh perusahaan bisa menyelesaikan kewajibannya dengan benar,” ujar Rudi dalam keterangannya, 11 November 2025.
APPRI juga mengingatkan bahwa situasi ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa membantu mempercepat proses verifikasi dengan cara tidak resmi. Oleh karena itu, asosiasi meminta para pelaku usaha untuk berhati-hati dan hanya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Kelonggaran waktu sangat penting agar perusahaan tidak panik dan tidak menjadi korban pihak-pihak yang memanfaatkan situasi,” tambahnya.
APPRI berharap Kementerian ESDM dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan dan memberikan kebijakan yang lebih fleksibel demi kelancaran proses administrasi RKAB tahun 2026. [*]






