Jakarta — Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) menyampaikan apresiasi tinggi atas kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerbitkan 313 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) baru yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kebijakan ini dinilai menjadi jawaban atas aspirasi yang diperjuangkan APPRI sejak dua tahun terakhir.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan penerbitan 313 IPR merupakan hasil usulan dari sejumlah pemerintah provinsi yang telah melalui proses verifikasi dan evaluasi. Izin-izin ini mencakup beberapa wilayah pertambangan rakyat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, pengakuan, dan dukungan terhadap pertambangan rakyat yang selama ini beroperasi tanpa payung hukum kuat.
“Kami menyambut baik keputusan Kementerian ESDM yang menerbitkan 313 izin pertambangan rakyat ini. APPRI telah memperjuangkan aspirasi ini lebih dari dua tahun, dan kini pemerintah akhirnya mengabulkannya. Ini merupakan langkah yang sangat berarti bagi pelaku usaha pertambangan rakyat di seluruh Indonesia,” ujar Rudi, Minggu (1/2/2026).
Menurut Rudi, kebijakan tersebut bukan sekadar penambahan jumlah izin, tetapi juga merupakan pengakuan terhadap kontribusi masyarakat kecil yang terlibat dalam usaha pertambangan rakyat, sekaligus upaya untuk mengurangi praktik pertambangan tanpa izin (illegal) yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.
APPRI menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam membela kepentingan pelaku pertambangan rakyat, yang sejak lama tidak mendapatkan perhatian optimal dari pemerintah. Organisasi ini secara konsisten menyuarakan pentingnya memberikan legalitas dan dukungan bagi tambang rakyat agar dapat beroperasi secara resmi dan berkelanjutan.
Pernyataan APPRI ini sejalan dengan diskusi yang terjadi pada pertengahan 2023, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama APPRI mendorong perbaikan regulasi agar kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini berstatus ilegal dapat dilegalkan melalui kepastian izin dan aturan yang jelas. Dalam dialog tersebut, Ketua Umum APPRI menekankan bahwa banyak pelaku tambang tidak memiliki izin karena keterbatasan regulasi yang mengakomodasi usaha skala kecil. (Kompas Regional)
“Selama ini penambang rakyat dianggap ilegal karena belum punya ruang dalam regulasi. Itu sebabnya kami terus memperjuangkan agar mereka diberi izin yang sah dan mendapat pengakuan negara,” ujar Rudi saat itu. (Kompas Regional)
APPRI berharap penerbitan 313 IPR baru ini tidak berhenti sebagai kebijakan sekali saja, tetapi menjadi fondasi bagi pengembangan pertambangan rakyat yang lebih tertata, aman dari praktik ilegal, sekaligus memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat lokal.
Pihak asosiasi juga mendorong agar proses pendampingan teknis, akses pembiayaan, dan pengawasan lingkungan menjadi bagian dari implementasi kebijakan ini sehingga keberlanjutan usaha tambang rakyat dapat terjamin. (*)






