Begini Hasil RDP Polemik Penggunaan Jalan Umum oleh PT Telen Prima Sawit di Desa Benua Baru ?

Kades Benua Baru, Ahmad Benni menyampaikan pandangan saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Komisi B DPRD Kutim, Kamis [14/9/2023]. [Foto : Istimewa]

KUTAI TIMUR – Rapat Dengar Pendapat [RDP] polemik penggunaan jalan umum oleh PT Telen Prima Sawit yang digelar di DPRD Kutai Timur menghasilkan beberapa poin, pada Kamis [14/9/2023].

Dalam RDP tersebut, turut hadir Kepala Desa Benua Baru, Ahmad Benni, Dinas Perkebunan Kutim, Dinas Perhubungan Kutim, Anggota Komisi B DPRD Kutim, Sekretaris Kecamatan Muara Bengkal, dan perwakilan PT Telen Prima Sawit.

Ahmad Benni mengatakan penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun Benua Baru Estate (BBE) menuju pabrik, tentu melanggar hukum.

Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, sudah melarang itu.

“Pada intinya perda yang berlaku harus diterapkan, kalau tidak begitu sebaiknya dicabut saja perda itu atau tutup saja jalan itu,” tegas Benni.

Sebelumnya Benni mengaku sudah bersurat ke perusahaan meminta izin penggunaan jalan umum tersebut.

“Jika, perusahaan ingin menggunakan jalan umum, harusnya perusahaan harus mendapat izin dahulu,” tambah Benni.

Benni menerangkan dampak dari penggunaan jalan tersebut yakni debu dan jalan berlubang. Tak hanya itu, muatan yang sering kali over kapasitas, juga membahayakan masyarakat terlebih anak-anak sekolah.

Sementara, Suparno Bagian Legal PT Telen Prima Sawit mengakui jalan yang mereka lintasi merupakan jalan umum. Juga mengakui belum mendapat izin penggunaan jalan tersebut.

“Tapi, jika diminta Dinas Perhubungan untuk pengurusan izin penggunaan jalan umum itu, kami siap urus,” ungkap dia.

Suparno menerangkan, pihaknya mulai menggunakan jalan tersebut sejak 2010 sepanjang 8 kilometer dengan jumlah muatan 6,5 ton. Dari awal beroperasi, pihaknya tidak ada masalah dengan kades-kades sebelumnya.

Saat kunjungan Bupati Kutim pada Mei 2017, Suparno mengatakan pihaknya sudah menandatangani kesepakatan perihal perbaikan jalan di Kecamatan Muara Bengkal.

“Ketika itu, kami dapat tugas perbaikan jalan dari Desa Senyiur sampai PT PCS kilometer 10,” terang dia.

Setelah mendengar paparan dari pihak desa dan perusahaan, selanjutnya para Anggota DPRD Komisi B mulai menyoroti  beragam sisi. Ada yang mendukung pernyataan Kades Benni. Ada pula yang menyampaian perlu diakomodir semua kepentingan baik warga dan perusahaan. Para dewan juga menyoroti status jalan yang digunakan PT Telen Prima Sawit.

Diskusi akhirnya menghasilkan beberapa poin yang dituangkan dalam kesimpulan rapat di antaranya :

  1. Harus diperjelas dahulu jalan yang dipakai PT Telen Prima Sawit merupakan jalan umum atau jalan perusahaan? Setelah itu, baru bisa diterapkan perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
  2. Untuk menentukan status jalan tersebut perlu keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum yang berkewenangan mengurusi jalan.
  3. Untuk rekomendasi pengurusan izin penggunaan jalan tersebut, akan diurus oleh Dinas Perhubungan dan Dinas PU. Kepolisian dan PTPS juga dilibatkan jika diperlukan dalam pengurusan jalan tersebut.
  4. Untuk dampak sosial debu dan lainnya, perusahaan diminta mengawasi, kontrol muatan termasuk melakukan perawatan atas jalan tersebut.
  5. Selanjutnya Komisi B DPRD Kutim akan memfasilitasi guna mendapatkan kejelasan status jalan tersebut.
  6. Pembentukan panja menyikapi permasalahan ini harus terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD Kutim. [*/dtn]
Print Friendly, PDF & Email