Begini Hasil RDP Polemik Penggunaan Jalan Umum oleh PT Telen Prima Sawit di Desa Benua Baru ?

Kades Benua Baru, Ahmad Benni menyampaikan pandangan saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Komisi B DPRD Kutim, Kamis [14/9/2023]. [Foto : Istimewa]

KUTAI TIMUR – Rapat Dengar Pendapat [RDP] polemik penggunaan jalan umum oleh PT Telen Prima Sawit yang digelar di DPRD Kutai Timur menghasilkan beberapa poin, pada Kamis [14/9/2023].

Dalam RDP tersebut, turut hadir Kepala Desa Benua Baru, Ahmad Benni, Dinas Perkebunan Kutim, Dinas Perhubungan Kutim, Anggota Komisi B DPRD Kutim, Sekretaris Kecamatan Muara Bengkal, dan perwakilan PT Telen Prima Sawit.

Ahmad Benni mengatakan penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun Benua Baru Estate (BBE) menuju pabrik, tentu melanggar hukum.

Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, sudah melarang itu.

“Pada intinya perda yang berlaku harus diterapkan, kalau tidak begitu sebaiknya dicabut saja perda itu atau tutup saja jalan itu,” tegas Benni.

Sebelumnya Benni mengaku sudah bersurat ke perusahaan meminta izin penggunaan jalan umum tersebut.

“Jika, perusahaan ingin menggunakan jalan umum, harusnya perusahaan harus mendapat izin dahulu,” tambah Benni.

Benni menerangkan dampak dari penggunaan jalan tersebut yakni debu dan jalan berlubang. Tak hanya itu, muatan yang sering kali over kapasitas, juga membahayakan masyarakat terlebih anak-anak sekolah.

Sementara, Suparno Bagian Legal PT Telen Prima Sawit mengakui jalan yang mereka lintasi merupakan jalan umum. Juga mengakui belum mendapat izin penggunaan jalan tersebut.

“Tapi, jika diminta Dinas Perhubungan untuk pengurusan izin penggunaan jalan umum itu, kami siap urus,” ungkap dia.

Suparno menerangkan, pihaknya mulai menggunakan jalan tersebut sejak 2010 sepanjang 8 kilometer dengan jumlah muatan 6,5 ton. Dari awal beroperasi, pihaknya tidak ada masalah dengan kades-kades sebelumnya.

Saat kunjungan Bupati Kutim pada Mei 2017, Suparno mengatakan pihaknya sudah menandatangani kesepakatan perihal perbaikan jalan di Kecamatan Muara Bengkal.

“Ketika itu, kami dapat tugas perbaikan jalan dari Desa Senyiur sampai PT PCS kilometer 10,” terang dia.

Setelah mendengar paparan dari pihak desa dan perusahaan, selanjutnya para Anggota DPRD Komisi B mulai menyoroti  beragam sisi. Ada yang mendukung pernyataan Kades Benni. Ada pula yang menyampaian perlu diakomodir semua kepentingan baik warga dan perusahaan. Para dewan juga menyoroti status jalan yang digunakan PT Telen Prima Sawit.

Diskusi akhirnya menghasilkan beberapa poin yang dituangkan dalam kesimpulan rapat di antaranya :

  1. Harus diperjelas dahulu jalan yang dipakai PT Telen Prima Sawit merupakan jalan umum atau jalan perusahaan? Setelah itu, baru bisa diterapkan perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
  2. Untuk menentukan status jalan tersebut perlu keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum yang berkewenangan mengurusi jalan.
  3. Untuk rekomendasi pengurusan izin penggunaan jalan tersebut, akan diurus oleh Dinas Perhubungan dan Dinas PU. Kepolisian dan PTPS juga dilibatkan jika diperlukan dalam pengurusan jalan tersebut.
  4. Untuk dampak sosial debu dan lainnya, perusahaan diminta mengawasi, kontrol muatan termasuk melakukan perawatan atas jalan tersebut.
  5. Selanjutnya Komisi B DPRD Kutim akan memfasilitasi guna mendapatkan kejelasan status jalan tersebut.
  6. Pembentukan panja menyikapi permasalahan ini harus terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD Kutim. [*/dtn]
Print Friendly, PDF & Email
news-1312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

news-1312