Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Abdul Rohim inginkan pemerintah kota (pemkot) berdamai dengan 48 pemilih ruko berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di Jalan Mas Tumenggung samping Pasar Pagi.
Dia meminta, keduanya harus duduk bersama dan berdiskusi mencari jalan keluar untuk berlanjutnya pembangunan di Kota Samarinda.
“Jadi kedua belah pihak harus hadir dan diskusi dengan pikiran serta perasaan, untuk kota kita bersama. Artinya nanti kalau pemkot menawarkan solusi yang tidak merugikan berarti itu bisa diterima,” ujar Rohim, Jumat (12/1/2024).
Sebaliknya, Rohim juga meminta Pemkot Samarinda bisa berlapang dada dan tidak egois, untuk mempertahankan apa yang sudah direncanakan.
Dia mengajak semua pihak untuk bisa memikirkan dampak yang akan terjadi kepada 2.800 pedagang yang sudah menunggu revitalisasi ini agar cepat selesai.
“Jangan sampai karena ada ego dari salah satu pihak, kemudian dampaknya ke pedagang yang direlokasi itu. Kita yakin ini pasti ada solusi kedepannya,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Apalagi untuk urusan ini Rohim menilai belum adanya pembahasan yang serius membuat masalah semakin panjang.
Apalagi, antara keduanya hanya saling berargumentasi melalui media. Jadi informasi yang diterima bisa saja dilebih-lebihkan, sehingga mengakibatkan kesalahpahaman.[wan\ADV\DPRD Kota Samarinda]






