Pantaukaltim.com, Kutim – Dalam kegiatan rapat paripurna Ke-30, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat yang mengagendakan Persetujuan Bersama antara DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023.
Meskipun sempat tertunda beberapa menit, dalam hal ini anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan menyampaikan masukan terkait tertundanya rapat tersebut terhadap pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023.
“Berkaitan dengan pasal 194 dan 197 peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 yang dikuatkan dalam permendagri 77, bahwa pada poin F dikatakan dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya hal tersebut, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap RDP tentang pertanggungjawaban APBD Kepala daerah, menyusun dan menetapkan peraturan kepalan daerah tentang pertanggungjawaban APBD,” ungkapnya dihadapan pimpinan Dewan, Kamis (11/7/2024).
“Selanjutnya pada poin G dikatakan RP Kepala daerah tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Mendagri dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat Kabupaten Kota,”lanjut Agusriansyah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan hal ini merupakan resident buruk bagi DPRD Kutim, apabila rapat tersebut kembali tertunda .
“Dimana kita sudah melaksanakan rekomendasi LKPJ, sudah melakukan pansus LHP yang membahas berbagai macam detail poin yang terkandung didalam LHP atau yang menjadi bahan pemeriksaan BPK, harusnya dalam tahapan pansus ini tinggal mengecek kembali kesesuaian semuanya,” katanya.
Di sisi lain, anggota Komisi D itu beranggapan dalam pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 tidak perlu lagi dibahas secara detail yang membutuhkan waktu yang lama.
“Mohon diingat regulasi itu sangat fleksibel dalam sebuah prosesnya, kita tidak putuskan pun LKPJ ini sah yang artinya pada saat tahapan poin – poinnya maka forum itu tidak lagi menjadi sebuah persyaratan dan perlu juga diingat bahwa satu kesatuan yang utuh dalam setiap pasal tidak berdiri sendiri – sendiri dan berkaitan satu sama lain. Manakala satunya tidak bisa dilakukan maka dicarilah jalan pada ayat – ayat selanjutnya”
“pungkasnya.(adv)






