SAMARINDA – Pengusaha PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global Terbuka (Tbk) secara bertahap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Perusahaan beralasan, pembayaran THR secara bertahap dikarenakan dana tersebut adalah pinjaman dari salah satu Bank di Singapura. Sehingga diperlukan mekanisme kliring yang dilakukan antar Bank lintas negara.
“Dana THR sudah ada dan cukup sejak tanggal 3 April 2024 kemarin. Tapi proses transfer antar Bank hingga pukul 15.00 Wita hari ini (5/4/2024) terkendala, dana belum bisa transaksi dari USD ke Rupiah dan Bank Mandiri sudah close atau tutup,” kata perwakilan Pengusaha, Jirre selaku HRD PT SLJ Global Tbk saat menemui para Buruh yang sudah menunggu kejelasan terkait sisa THR.
Lanjut Jirre, mewakili pengusaha atas nama Amir Sunarko telah berusaha keras untuk memenuhi dana THR tahun 2024 ini kepada para buruh.
Ditambahnya, Dengan seluruh usaha yang dilakukan Amir Sunarko beserta seluruh Direksi berusaha mencari pinjaman dana kendati dana terkumpul untuk diproses sebagian buruh saja.
“Kami seluruh Tim Finance dan HRD berusaha keras untuk menjalankan sebagian nilai THR bisa ditransfer ke rekening para buruh,” imbuhnya.
Lanjut kata Jirre lagi, 60% THR untuk seluruh karyawan PKWTT/PKWT dan TKM/Borongan telah dijalankan.
“40% THR sisanya akan dibayarkan tanggal 16 Maret 2024 setelah Bank buka,” terang Jirre mewakili kebijakan GM SLJ, Eko Arief Suratmono.
Sementara itu di lokasi depan pintu pagar pabrik, perwakilan Buruh PT SLJ, Cori kepada awak media mengatakan menyesalkan kebijakan pihak pengusaha atau perusahaan yang mentunaikan THRnya secara dua tahap.
“Apapun alasannya kami tetap kecewa. Susuai PB (Perjanjian Bersama) hasil Tripartit ke-3 pembayaran THR fuel pada tanggal 5 hari ini waktu jatuh temponya. Tapi ternyata perusahaan tidak memenuhi THR sesuai kesepakatan, bahkan kami harus menunggu di depan pintu pabrik malam hari untuk mengingatkan kewajiban perusahaan,” ungkap Cori.
Terkait penyelesaian THR hingga tanggal 16 April 2024 esok. Sembari menunggu kabar baik, para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Samarinda (Serinda) itu bakal melaporkan hasil perkembangan ini kepada Disnaker Kota Samarinda.
“Kami sudah melaporkan soal ini (THR Tahap 1, red) ke Mediator Disnaker yang menangani kasus Perselisihan Hak. Kalau sudah cuti hari raya selesai, kami akan melaporkan secara langsung ke kantor Disnaker,” tegas Cori.
Dijelaskan lagi, saat ini kawan – kawan buruh PT SLJ masih solid berjuang menuntut hak agar perusahaan menyelesaikan kewajibannya. Tidak menutup kemungkinan, jika pengusaha PT SLJ Global Tbk tidak melaksanakan Perjanjian Bersama, dirinya akan membawa permasalahan ini ke Wali Kota Samarinda, Andi Harun serta pimpinan Komisi 4 DPRD Samarinda yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
“Bukan hanya pemerintah di level kota saja. Kami akan mengadu permasalahan ini ke pemerintah provinsi dan pimpinan Komisi IV DPRD Kaltim,” pungkasnya. (*)