Pantaukaltim.com, Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hj Fitriyani mengatakan tindak kekerasan terhadap anak wajib dilaporkan sehingga mendapatkan penanganan yang tepat.
“Kalau itu memang harus dilaporkan kepihak dan ada tempat rehabilitasi atau rumah singgah untuk penanganan lebih lanjut,”ucapnya saat ditemui awak media, pada (10/7/2024).
Kemudian, ia menambahkan untuk Kabupaten Kutai Timur sudah tersedia rumah singgah, namun fasilitas tersebut masih digunakan sebagai penitipan sementara dan dikelola oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kita sudah punya rumah singgah, namun saat ini hanya berfungsi sebagai tempat penitipan sementara dan di kelola oleh KPAI,” kata Hj Fitriani.
Anggota Komis A Bidang Perlindungan Masyarakat itu menungkapkan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DPPPA) guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
“Ke depan kami akan bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas PPPA dan diharapkan dapat bekoordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaa kebjiakan di bidang perlindungan anak,” bebernya.
Oleh karena itu, memutus rantai kekerasan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama pemerintah lewat lembaga yang dibentuk dan masyarakat lewat kehidupan sehari – hari di mana anak bertumbuh dan melakukan sosialisasi. (adv)