SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan bahwa penanganan kasus bullying di sekolah harus segera dituntaskan di tempat, dan tidak boleh dibiarkan hingga anak pulang ke rumah.
Hal ini penting untuk mencegah meluasnya masalah dan untuk memastikan bahwa penanganan yang tepat dapat dilakukan sesegera mungkin.
“Tidak semua pengakuan dari anak yang menjadi korban perundungan itu otomatis benar. Orang tua yang hanya mendengar dari satu pihak bisa saja menilai sepihak dan menolak pengakuan anaknya tanpa melihat sisi lain dari kejadian tersebut. Inilah mengapa penanganan kasus perundungan harus lebih komprehensif, jelas, dan tepat,” jelasnya, pada, Rabu (8/11/2023).
Dalam kasus seperti ini, komunikasi yang efektif antara pihak sekolah, guru, guru BK (Bimbingan dan Konseling), siswa, dan orang tua sangat penting. Guru BK memiliki peran yang sangat krusial dalam memberikan pendampingan kepada anak-anak di sekolah dan membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial seperti bullying.
Penanganan yang komprehensif dan tepat harus mencakup identifikasi masalah, pelibatan semua pihak yang terlibat, mediasi antara para pihak yang terlibat, dan tindakan preventif harus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus bullying di masa depan.
Penting juga untuk memastikan bahwa anak korban perundungan merasa didukung dan aman di lingkungan sekolah.
“Kemudian mungkin salah satunya adalah memastikan lagi guru BK, intinya pendampingan terhadap anak-anak di sekolah,” pungkasnya. (ina/ADV DPRD Samarinda)