Kukar – Kembang Janggut Proses pemekaran wilayah di Kecamatan Kembang Janggut,
Kabupaten Kutai Kartanegara, segera menghasilkan satu desa baru bernama Kembang
Janggut Ulu. Desa ini akan dimekarkan dari desa induknya, Desa Kembang Janggut, dan
kini memasuki tahap akhir.
Pelaksana Tugas Camat Kembang Janggut, Suhartono, menyampaikan bahwa seluruh
tahapan administratif hingga pemetaan wilayah telah diselesaikan. Pemekaran ini mencakup
pemisahan wilayah dari total 15 Rukun Tetangga (RT), di mana 8 RT akan menjadi bagian
desa baru, dan 7 RT tetap berada di desa induk.
“Secara prinsip, seluruh proses telah selesai. Rapat koordinasi dan kesepakatan batas
wilayah sudah dilakukan bersama masyarakat dan tokoh adat,” ujar Suhartono, Senin (16/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa rencana kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar
hanya bertujuan untuk verifikasi akhir terhadap dokumen dan kondisi di lapangan, bukan
untuk menilai ulang keseluruhan proses.
Jika Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan, maka jumlah desa di Kecamatan Kembang
Janggut akan bertambah menjadi 12 desa.
Lebih lanjut, Suhartono menegaskan bahwa pemekaran ini dilakukan guna meningkatkan
efisiensi pelayanan publik serta mempercepat pemerataan pembangunan, termasuk dalam
hal pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Dengan terbentuknya desa baru, harapannya pembangunan lebih merata dan masyarakat
dapat merasakan manfaat secara langsung,” tutupnya.(adv/Diskominfo Kukar)