Pantaukaltim.com, Samarinda – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di luar SPBU kian meresahkan masyarakat. Terlebih penggunaan mesin dispenser yang disebut Pertamini, yang kini dituding sebagai salah satu penyebab utama terjadinya beberapa musibah kebakaran di Samarinda.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin. Ia meminta agar Pemkot Samarinda bisa lekas menerbitkan regulasi yang jelas berkaitan dengan keberadaan Pertamini. Karena dari informasi yang ia terima, masih belum ada regulasi yang jelas berkaitan dengan Pertamini tersebut.
“Informasinya begitu, legalitasnya masih tidak jelas,” singkat dia, Jumat [5/4/2024].
Ia membeberkan bahwa pihaknya di DPRD Samarinda memang sudah menyoroti hal ini. Namun memang diakuinya, bahwa sejauh ini pembahasan soal Pertamini terpaksa tertunda menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
“Nanti habis Hari Raya akan dibahas. Kami sudah punya sejumlah opsi yang semoga bisa menjadi solusi,” ujar Kamaruddin.
Sejumlah solusi yang ia maksud adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda untuk mengatasi keberadaan Pertamina. “Atau peraturan daerah apapun itu. Karena sampai sekarang kan belum ada regulasi yang mengatur,” sambungnya.
Masyarakat Samarinda juga menanti tindakan konkrit dari pihak berwenang guna menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Terlihat banyak komentar positif dari masyarakat yang menunggu tindakan tegas dari pemerintah di media sosial. [dtn/ADV DPRD SMD]






