KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka memperkuat pelestarian sejarah dan identitas lokal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengintensifkan upaya pendataan serta penetapan situs-situs bersejarah sebagai Cagar Budaya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Kukar dalam menyelamatkan warisan peradaban dari risiko kepunahan akibat modernisasi.
Sebagai daerah yang dikenal sebagai pusat berdirinya Kerajaan Kutai, kerajaan Hindu tertua di Nusantara, Kukar memiliki kekayaan sejarah yang luar biasa. Namun demikian, masih banyak situs dan bangunan bersejarah yang belum memperoleh status hukum resmi sebagai cagar budaya.
Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar atau yang akrab disapa Deri, menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, pihaknya telah menetapkan 15 objek bersejarah sebagai cagar budaya, namun baru 6 di antaranya yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Dari 15 objek yang kami tetapkan tahun lalu, baru enam yang sudah keluar SK-nya,” jelas Deri, Senin (19/05/2025).
Adapun enam objek yang telah memperoleh pengakuan resmi antara lain:
Bangunan Magazine di Loa Kulu, Makam Tunggang Parangan di Kutai Lama,Suling peninggalan Belanda di Anggana, Kantor Pos bersejarah di Sanga-Sanga
Sementara itu, sejumlah objek lainnya masih dalam proses pengkajian tim ahli, termasuk Jembatan Besi Tenggarong, Gedung Wanita, dan tiang telepon era kolonial.
Deri menjelaskan, proses penetapan cagar budaya mengikuti ketentuan yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap objek harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
Berusia minimal 50 tahun Memiliki arsitektur khas Mengandung nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial, budaya, atau keagamaan
“Penetapan ini tidak semata untuk status administratif, tapi menjadi langkah nyata pelestarian identitas daerah di tengah arus perubahan zaman,” tambahnya.
Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga peninggalan sejarah sebagai bagian dari jati diri Kutai Kartanegara.
“Kami ingin warisan budaya ini tidak hanya menjadi cerita lisan, tetapi dapat diakui, dilindungi, dan diwariskan dalam kondisi yang utuh,” tutup Deri.
Melalui program percepatan penetapan cagar budaya ini, Disdikbud Kukar berharap generasi masa depan tetap memiliki akses terhadap jejak-jejak sejarah yang autentik dan dapat belajar langsung dari peninggalan peradaban Bumi Etam. ADV/DISKOMINFO KUKAR