SAMARINDA – Keberadaan Serikat Pekerja di Kaltim menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ahmed Reza Fachlevi. Pasalnya, baru-baru ini ia menerima aduan dari masyarakat yang merasa hak mereka sebagai karyawan tidak dibayarkan perusahaan, lantaran mereka tergabung dalam Serikat Pekerja tertentu.
Karena itu, ia meminta kepada Pemprov Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim agar melakukan pendataan serikat-serikat pekerja yang ada di Bumi Mulawarman.
“Kalau memang benar alasannya karena bergabung di Serikat Pekerja, ini tidak masuk akal. Tidak relevan dengan apa yang sudah jadi hak pekerja,” ungkapnya, Rabu [08/11/2023]
Pendataan Serikat Pekerja di Kaltim diharapkan mampu mengantisipasi kejadian yang sama, agar tidak terulang lagi. Reza juga meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim untuk serius dan berkomitmen dalam memberikan upah yang layak, sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku.
Terkait upah lembur dan lain-lain, Reza juga mengingatkan bahwa hal tersebut tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
“Perusahaan jangan cari-cari alasan untuk tidak bayar. Apa lagi yang memang sudah menjadi hak karyawan,” tegasnya lagi.
Reza berharap persoalan yang dihadapi karyawan-karyawan di Kaltim, berkaitan dengan pembayaran upah bisa lekas selesai. Ia meminta kepada instansi terkait untuk bisa terus mengawal seluruh kasus yang berkaitan dengan hubungan perusahaan dan pekerja. Terutama berkaitan dengan upah dan hak karyawan. [sia/ADV DPRD Kaltim]