Pantaukaltim.com, Samarinda – Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto meminta masyarakat perlu memahami bahwa penarikan retribusi lapak jualan di GOR Kadrie Oening Sempaja untuk pemeliharaan rutin fasilitas GOR.
“Bukan untuk [pemerintah] berbisnis ya,” ungkap ungkap Armen, Minggu [10/11/2024].
Armen bilang Dasar penarikan retribusi tersebut tertuang dalam Perda Nomor 1/2024 tentang kebijakan penarikan retribusi di Area GOR Sempaja.
Karena itu, ia mengajak masyarakat maupun pelaku UMKM untuk partisipasi dalam menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Sebagaimana tertuang dalam perda, biaya retribusi berkisar Rp10.000 per hari untuk satu lapak, dan jika ingin memiliki stand, tarifnya menjadi Rp50.000 per hari.
Dana tersebut kata Armen dipakai untuk perawatan dan pemeliharaan fasilitas yang ada di kompleks GOR. Pasalnya, perawatan dan pengelolaan Gor Sempaja memerlukan biaya yang signifikan.
Sehingga penting untuk dipahami masyarakat bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk berbisnis dengan masyarakat.
“Kami sudah sosialisasi dengan maksud memberi pemahaman kepada pelaku UMKM dan komunitas olahraga mengenai tarif yang berlaku,” kata dia.
“Setelah kami menjelaskan isi Perda, mereka menyambut baik informasi ini. Sekarang, mereka lebih memahami tarif yang perlu disetorkan kepada pemerintah,” tambah Armen.
Armen menegaskan dengan penerapan kebijakan ini, Ia meminta kepada pelaku UMKM tidak lagi perlu khawatir menghadapi Satpol PP.
“Karena mereka [pelaku UMKM] sudah memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi,” tutup Armen. [ADV Dispora Kaltim]






