DPRD Kaltim Dapati Data Pekerja Asing yang Tidak Sesuai

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing [Istimewa]

SAMARINDA – Keberadaan Tenaga Kerja ASing (TKA) di Kaltim mendapatkan sorotan dari DPRD Kaltim. Pasalnya tak sedikit perusahaan yang memiliki ketidaksesuaian data TKA, antara data yang mereka miliki, dan data yang dimiliki pihak imigrasi. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agiel mencontohkan kejadian di salah satu perusahaan semen yang ada di Kutai Timur. Dalam ketrangannya, dikatakan jumlah TKA yang dilaporkan perusahaan tidak sesuai dengan data pekerja asing yang ada di imigrasi.

“Jadi saat dihubungi, pihak perusahaan bilang sedang proses mengurus berkas. Jadi kami minta perusahaan untuk lekas melengkapi berkas yang dimaksud,” kata Agiel, Sabtu, [21/10/2023].

Sinkronisasi jumlah TKA yang bekerja di Kaltim sangat diperlukan. Karena ke depannya akan berdampak pada penerimaan daerah melalui pajak yang akan dipungut. Dalam Raperda yang sedang digodok, akan diatur tentang pajak dan retribusi yang akan dibebankan bagi TKA yang bekerja di daerah-daerah di Kaltim.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak menyebut data yang dimiliki pihaknya menunjukkan ada 130 orang TKA yang bekerja di perusahaan semen tersebut. Sedangkan pihak perusahaan mengaku ada 105 TKA yang bekerja dan melengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Yang pegang izin kerja itu ada 105 TKA, sisanya masih pakai visa uji coba, dan sedang menunggu izin kerja yang diajukan terbit,” pungkasnya. [sia/ ADV DPRD Kaltim]

 

Print Friendly, PDF & Email