SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kaltim. Raperda tersebut berangkat dari situasi dan kondisi pondok pesantren yang dinilai masih membutuhkan perhatian ekstra dari pemerintah.
Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut juga sudah melakukan kunjungan ke beberapa ponpes yang ada di Kaltim. Salah satunya, Pesantren Al Mujahidin yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara. Saat berbincang, pengurus pesantren mengatakan tidak ada bantuan dari APBN dan APBD yang rutin diberikan. Bantuan-bantuan yang ia terima hanya bersifat sesekali.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami Br Pane mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan beberapa peluang bantuan yang bisa diperoleh melalui berbagai sumber. Salah satunya perusahaan-perusahaan di Kaltim melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang mereka miliki.
“Kami rencanakan, sekian persen dari CSR mereka itu bisa secara khusus diberikan untuk pesantren,” terang Mimi, Senin [23/10/2023].
Untuk mengoptimalkan Raperda tersebut, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Karena sepanjang pengetahuannya, aturan untuk pemberian Bantuan Keuangan (Bankeu) ke ponpes sebenarnya sudah ada. Meski demikian, pihaknya menegaskan akan terus mengawal penyusunan regulasi sehingga kebuntuan tentang pemberian bantuan untuk ponpes ini bisa menemukan jawaban.
“jadi, lewat regulasi yang sedang disusun ini, bisa ada kejelasan tentang mekanisme untuk memberikan bantuan ke ponpes,” pungkasnya. [sia/ ADV DPRD Kaltim]