SAMARINDA – Revisi yang dilakukan terhadap Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhamamd Samsun.
Namun di luar hal itu, baginya yang terpenting adalah mempercepat pembangunan. Selain melakukan akselerasi pembangunan, upaya untuk pemerataan pembangunan bagi seluruh masyarakat Kaltim pun harus terus digenjot. Karena itu, jika memungkinkan Samsun meminta agar tak ada lagi batasan minimum yang harus diterapkan ketika ingin memberikan bantuan kepada masyarakat.
“Karena dari hasil revisi Pergub tersebutm batas minimalnya menjadi Rp1,5 miliar untuk setiap kegiatan. Masalahnya, seringkali usulan ataupun permintaan masyarakat itu nilainya jauh di bawah angka tersebut,” ucap Samsun, Selasa [07/11/2023]
Dengan begitu, Samsun mengusulkan agar angka minimal yang ditentukan di nominal Rp200 juta. Akan lebih baik menurutnya, jika tidak ada batasan minimum.
Samsun menegaskan, permintaan tersebut bukan berangkat dari ketidakpuasannya atas perubahan aturan. Ia menegaskan tak ada pihak yang keberatan dengan revisi tersebut. Namun pihaknya memikirkan masyarakat yang kerap menyampaikan keluhan mereka berkaitan dengan apa yang dibutuhkan saat ini.
“Jadi permintaan yang nilainya secara nominal itu kecil, tapi tetap bisa terlayani dan terealisasi,” pungkasnya. [sia/ADV DPRD Kaltim]






