Pantaukaltim.com, Kutim – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS sangat dibutuhkan di Kabupaten Kutai Timur. Tujuannya adalah untuk mengurangi tingkat penyebaran HIV/AIDS pada masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim merespon hal tersebut. Mereka pun dengan cepat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulanagn HIV/AIDS.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulanagn HIV/AIDS, Novel Tyty Paembonan, dan hadir juga anggota DPRD Kutim Aran Jau dan Hj Syari Sudarmin, serta turut hadir Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Komisi Penanggulan Aids Daerah (KPAD) dan para undangan lainnya.
“Pada rapat yang dilakukan hari ini, saya minta masukan dan sarannya kepada lembaga – lembaga terkait untuk bisa didiskusikan dan dituangkan ke dalam Raperda ini”ucap Novel saat memimpin rapat di ruang Hearing, Kantor DPRD, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, Raperda yang mengadopsi Perda Provinsi Bali ini, telah disosialisakian di Kecamatan Muara Wahau pada beberapa waktu lalu. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi tentang bahaya HIV/AIDS terutama pada Tempat Hiburan Malam (THM).
Sementara itu, Novel mengatakan, dalam melakukan pendampingan atau pengawasan terhadap pasien HIV/AIDS, para institusi pelayanan kesehatan wajib untuk merahasiakan identitas pasien.
“Melihat dari Perda Bali, orang yang terdekteksi HIV/AIDS itu, mendapatkan pelayanan yang begitu bagus sehingga dapat terkontrol dengan baik. Kemudian, identitas mereka wajib dirahasiakan, walau bagimanapun mereka yang terjangkit itu tetap saudara – saudara kita yang perlu dibantu,” ujarnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan itu mengatakan, pihaknya akan mengakomodir secara global demi terwujudnya Perda tersebut.
“Ini kerja yang sudah kita lakukan bersama, sehingga kami harus bisa mengakomodir apa yang menjadi harapan Bapak/Ibu dalam Perda itu, baik nanti secara teknis dalam Perbup bahkan sampai ke surat keputusan. Intinya Perda ini tidak boleh membatasi apa yang menjadi harapan kita semua, sehingga kedepannya perda ini dapat dilaksanakan secara maksimal,” pungkasnya. (adv)