DPRD Samarinda Godok Raperda Penataan dan Pengembangan Ekraf

Pelaku ekonomi kreatif. [ist]

SAMARINDA – Novi Marinda Putri, Anggota Komisi II DPRD Samarinda baru-baru ini menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kota Samarinda.

Acara sosialisasi Raperda (Sosper) ini berlangsung di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Jumat, (10/11/2023).

Novi menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan upaya DPRD Samarinda untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri ekonomi kreatif di kota ini.

“Semangatnya kita ingin mendorong agar dunia ekonomi kreatif makin tumbuh kembang, dan tentunya harus ada aturan yang mengatur,” ungkapnya.

Dia menekankan bahwa sementara mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, penting juga untuk memiliki payung hukum yang mengatur hal tersebut.

Sehingga, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap Raperda ini akan menjadi produk inisiatif yang bermanfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Samarinda, terutama di era digital yang semakin maju. Aturan dalam Raperda diharapkan memberikan landasan yang jelas bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Terutama pada era digital yang semakin canggih, ekraf pun dinilainya memiliki potensi besar untuk berkembang lebih pesat. Oleh karena itu, aturan dalam Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan yang jelas bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Kita berharap Perda ini nantinya jika sudah disahkan, harus berperan menjadi acuan bagi seluruh pelaku ekraf dan pemerintah kota tentunya,” pungkasnya. [dtn/ADV DPRD  SMD]

Print Friendly, PDF & Email