Pantaukaltim.com, Samarinda – DPRD Samarinda kembali menerima aduan publik soal masalah yang harus dihadapi warga. Kali ini, masalah tersebut terjadi dalam proses pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyebut ada standar ganda yang diterapkan dalam proses pengurusan IMTN, khususnya soal biaya.
“Kami kembali menerima aduan dari masyarakat, soal pengurusan IMTN. Masalahnya beragam, dan salah satunya biaya,” ucapnya, Sabtu [20/4/2024].
Ia memahami bahwa untuk beberapa tindakan memang ada biaya yang harus dibayakan. Sepeti misalnya untuk proses pengukuran. Namun, dalam penjelasannya, bahwa proses penyelesaian IMTN seringkali terkendala oleh perbedaan perilaku antara satu individu dengan individu lainnya, terutama ketika tanah yang dimaksud tidak memiliki tumpang tindih.
“Misalnya ada yang bisa dinego, ada yang tidak bisa dinego. Jadi kenapa praktik-praktik seperti ini tetap masih ada,” sambungnya.
Hal ini mengakibatkan penyelesaian IMTN menjadi tidak konsisten, dengan beberapa kasus diselesaikan dalam waktu singkat, sementara kasus lainnya dapat berlarut-larut hingga berbulan-bulan.
“Bukannya mempermudah transaksi masyarakat dalam pengurusan jual beli tanah atau mereka yang menentukan waktu untuk segera membuat surat tanahnya itu kadang-kadang sangat dipermainkan, hal ini juga dipengaruhi oleh kebijakan dan penanganan yang berbeda-beda oleh pihak yang berwenang,” tutupnya. [dtn/ADV DPRD SMD]