SAMARINDA – Sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir dan Persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran (TA) 2024 telah digelar pada pada Selasa, (24/10/2023).
Pada agenda kali ini, Fraksi PDI Perjuangan pun turut menyampaikan pendapat akhirnya yang diwakili oleh Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Angkasa Jaya Djoerani.
Angkasa mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD TA 2024 kepada legislatif untuk memperoleh persetujuan bersama.
“APBD disusun dan dibuat bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan fiskal, menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dan pengeluaran belanja daerah, menetapkan prioritas belanja daerah,” jelas Angkasa.
“Kemudian, demi mewujudkan keadilan dan efisinsi dalam pengadaan barang dan jasa sebagai bentuk transparasi antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat,” sambungnya.
Yang tidak kalah pentingnya, lanjut dia, fungsi Alokasi APBD wajib dikelola sebaik mungkin agar dapat menciptakan lapangan kerja baru, hingga mengurangi angka pengangguran, mencegah penghamburan sumber daya dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda.
Ia juga menyebut bahwasannya APBD TA 2024 Kota Samarinda kini telah mencapai di angka Rp 5,1 triliun. Total nominal tersebut adalah hasil penyesuaian berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Kota Samarinda Nomor 900/2120/300.02 tertanggal, 20 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Samarinda TA 2024.
“Semula sebesar Rp 3,9 triliun dan mendapat tambahan sebesar Rp 1,2 triliun terhadap potensi sumber-sumber yang dapat menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkot Samarinda,” ujarnya.
Kendati demikian, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda menyetujui Raperda APBD Kota Samarinda TA 2024 agar kemudian disahkan menjadi Perda.
“Untuk kemudian dapat disahkan menjadi Perda, hal-hal yang berkenaan dengan penyelesaian dan administrasi, kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan,” tutupnya. [Ama/ADV DPRD Samarinda]






