SAMARINDA – Pada bulan Mei 2024 ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
SK ini ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin. Ia menyatakan, larangan ini karena adanya kasus kebakaran yang pernah terjadi dan itu diakibatkan meledaknya Pertamini.
Sebenarnya, Komisi II paham banyaknya keuntungan yang didapatkan melalui usaha Pertamini ini. Namun, hal tersebut tak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan. Karena bisa mengancam nyawa maupun harta benda.
“Saat ini, banyak Pertamini yang tidak memenuhi standar keamanan dan hal ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat,”katanya, Kamis (16/5/2024).
Fuad mengakui Pertamina siap membantu masyarakat yang ingin menjual BBM, namun dengan cara legal. Apalagi Pertamina memang memiliki beberapa program agar masyarakat bisa menjual BBM sesuai aturan dan standar yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang ingin tetap berjualan BBm, silahkan urus izin usaha yang sah. Pertamina telah menyiapkan beberapa proposal untuk membantu masyarakat dalam melegalkan usaha mereka,”sambungnya.
Namun, ia meminta seluruh pelaku usaha Pertamini bisa mengikuti SK tersebut. Agar masyarakat bisa terjamin kualitas BBMnya dan keamanan pun dipastikan.
“Kita menghimbau masyarakat agar secara sukarela menghentikan kegiatan penjualan BBM eceran demi mencegah terulangnya musibah kebakaran,”pintanya.(SY/ADV/DPRD Samarinda)






