Istri Mantan Humas Polda Kaltim Ditetapkan Tersangka 

Irma Suryani [kiri] dan kuasa hukumnya. [dok.ist]

SAMARINDA – Irma Suryani, istri mantan Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltim.

Hal tersebut diketahui berdasarkan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Kaltim tertanggal 17 Februari 2025 seperti ditulis korankaltim.com. 

Irma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampasan dan pengancaman terhadap Nurfadiah, istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Adapun perampasan yang dilakukan oleh Irma Suryani adalah berupa aset seperti surat tanah dan BPKB mobil. 

Irma disangkakan melanggar pasal 368 ayat 1 dan 369 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara.

Sementara, Kuasa Hukum Tersangka, Jumintar Napitupulu telah dikonfirmasi melalui pesan singkat namun hingga kini masih belum memberikan keterangan. 

Kuasa Hukum Nurfhadiah, Agus Shali mengatakan kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2021 namun belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Khususnya pada peningkatan status dari Reskrim Polda Kaltim.

“Naiknya status dari lidik dan sidik itu kan sudah lama sekali mulai 2022 hanya saja tidak berlanjut seolah membeku,” bebernya, Kamis (20/3/2025).

“Kemudian ada arahan dari Mabes Polri untuk atensi perkara mandek se-Indonesia termasuk laporan kita yang satu itu,” tambahnya.

Alhasil dilanjut dengan gelar perkara khusus oleh Polda Kaltim, dan terbitlah rekomendasi yang memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli, dan penetapan tersangka. 

“Irma Suryani saat ini sudah menjadi tersangka, SPDP-nya sudah ada,” ungkap Agus. [*]

Print Friendly, PDF & Email