SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyoroti keluhan warga di Jalan M Yamin yang belum menikmati air bersih secara merata. Contohnya saja RT 11 yang telah menerima akses, namun RT 9 dan 10 masih menggunakan air sumur.
Kondisi ini membuktikan bahwa warga belum sepenuhnya mendapatkan air bersih. Padahal sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Sumber Daya Alam (SDA) seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Sumber daya air harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat,”kuncinya, Sabtu (18/5/2024),
Ginting juga mengkritisi ketimpangan antara predikat Kota Samarinda sebagai kota besar yang layak huni dengan realitanya. “Apalagi, Samarinda akan menjadi salah satu kota penyangga IKN. Kondisi ini sangat memprihatinkan,”kritiknya.
Jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya, seperti Depok, Tanggerang dan Bogor, mereka memiliki akses air bersih yang melimpah. Padahal kota tersebut jauh akan sumber air.
Artinya, masalah geografis bukanlah halangan. Namun, Ginting juga melihat kontribusi PDAM untuk masyarakat masih minim.
“Jika memang ada kontribusinya, tunjukkan kepada kami,”tegasnya.(SY/ADV/DPRD Samarinda)