SAMARINDA – Seorang jukir di Samarinda ditetapkan tersangka karena aniaya drive ojol bernama Rayhan [20].
Belakangan pelaku juga diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda, berinisial AA (46)
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata mengatakan kasus ini bermula dari adu mulut antara korban dan anak pelaku yang saat itu sedang bekerja sebagai juru parkir (jukir) bersama AA di lokasi kejadian.
“Korban datang ke lokasi untuk mengambil pesanan makanan. Namun saat hendak pergi, anak pelaku meminta uang parkir yang kemudian ditolak oleh korban. Terjadi cekcok mulut hingga pelaku datang menghampiri dan langsung memukuli korban,” ungkap AKP Dicky dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan keadilan. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum pegawai pemerintahan,” tegas AKP Dicky.
AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. [*/sumber kaltimetam]