Pantaukaltim.com, Samarinda – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim kembali mengungkap tindak pidana perlindungan anak di wilayah hukumnya berdasarkan laporan polisi LP/B/12/IV/2024 tanggal 13 Juni 2024 mengenai pencabulan anak di bawah umur, Sabtu(15/06/24)
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya kejadian tersebut atas laporan dari orang tua korban dan berdasarkan laporan tersebut 1 orang laki-laki AW(17) warga Palaran di amankan di Polsek Palaran untuk diminta keterangan dan dilakukan penyelidikan terkait perkara tindak pidana perlindungan anak.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berawal dari perkenalan antara korban sebut saja bunga (12) dengan AW melalui sosmed Instagram dan berlanjut ke DM(Direct Message) atau pesan pribadi.
Kemudian pada hari Rabu 13 Juni 2024 pelaku menghubungi korban melalui DM dan menanyakan apakah rumah dalam keadaan kosong dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan korban di rumahnya. Korban pun menjawab jika rumah dalam keadaan kosong, sesampainya di rumah korban, pelaku langsung masuk dan merayu korban kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan, “Kalau kamu tidak mau berhubungan badan dengan ku nanti kamu mati”.
Mendengar ucapan tersebut korban pun menurut,lalu pelaku membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan selayaknya sepasang suami istri. Usai menyetubuhi korban pelaku pun pergi meninggalkan korban dan keesokan harinya korban pun menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya, sontak pengakuan tersebut membuat orang tuanya terkejut dan langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut di kantor polisi Polsek Palaran.
“Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Palaran” jelas Kapolsek
Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dikenai sanksi penjara 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo 82 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016. tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang -undang. [*]