KUKAR – Bupati Kukar Aulia Rahman bilang standar pelayanan publik yang terukur dan implementatif merupakan kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
“Dan itu menjadi cerminan nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” ungkap Bupati Aulia, Senin (3/11/2025).
Bupati mengatakan standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
”Saya berharap sekaligus berpesan, kepada seluruh peserta forum konsultasi publik ini untuk aktif memberikan masukan, kritik dan saran terkait standar pelayanan yang selama ini berjalan atau diberikan, sehingga dapat dilakukan berbagai evaluasi dan perbaikan, ” harapnya.
Harapan Bupati Aulia tersebut disampaikan melalui Asisten III Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan (SP) Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar diruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kukar itu diikuti perwakilan peserta diantaranya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar, baik secara luring maupun daring.
Kabag Ortal Sekretariat Daerah Pemkab Kukar Fipin Indera Yani saat menjadi moderator mengatakan adapun tujuannya bagi publik ialah agar ada pemahaman yang sama antara penyelenggaraan pelayanan dan masyarakat, serta solusi atas permasalahan terkait dengan pembahasan rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, serta dampak dan evaluasi kebijakan.
”Adapun bagi intansi pemerintah, guna memberi kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan usulan, masukan, dan saran kepada penyelenggara pelayanan terkait dengan pelayanan yang diterima,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan bahwa standar pelayanan menjadi sangat penting bagi yang berada dalam posisi sebagai penyelenggara pelayanan publik, untuk secara serius dan sungguh-sungguh memperhatikan harapan dan tuntutan. Karena menurutnya, hal tersebut memang menjadi kewajiban untuk seoptimal mungkin memenuhi harapan dan tuntutan para pengguna layanan publik. [zak/adv prokom]






