SAMARINDA – Masih Ingat Kasus Pembacokan warga di Muara Kate, Paser, pada 15 November 2024 ?
2 warga dibacok, 1 tewas, 1 terluka berat, karena menolak aktivitas tambang batu bara ilegal yang menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling.
Hingga saat ini kasus ini tak kunjung terang, polisi disebut salah tangkap, pelaku sebenarnya diduga masih “kabur” meski sudah berjalan hampir 1 tahun berjalan.
Misran Toni, warga yang dituduh sebagai pelaku, ditahan hingga 115 hari. Meski begitu, polisi tak kunjung melimpahkan berkas perkaranya.
Ada dugaan warga tersebut hanya dijadikan kambing hitam. Penangkapan dirinya dinilai hanya menutupi kegagalan polisi mengejar pelaku pembunuhan sebenarnya.
Jumat subuh mencekam
Jumat dini hari, 14 November 2024, sekira pukul 04.00 wita, beberapa warga Muara Kate, Paser, sedang berjaga di posko, wilayah setempat.
Posko itu didirikan untuk menghalau pengangkutan batubara (hauling) PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan tambang ilegal lain di Paser, menggunakan jalan umum.
Selain merusak jalan, aktivitas itu juga dianggap membahayakan warga setempat. Bahkan sejak 2023, hauling batubara di jalan umum telah menyebabkan setidaknya 7 korban kritis/meninggal karena konflik sosial.
Selain itu, penggunaan jalan umum untuk jalan hauling juga melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang penggunaan jalan umum vs khusus.
Saat sedang berjaga, muncul sekelompok orang tak dikenal, menyerang posko itu dengan senjata tajam.
Russel (60 tahun), tokoh adat yang berada di posko itu dibacok. Ia tewas ditempat. Warga lain, Anson (55 tahun), mengalami luka berat akibat bacokan.
Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi itu tanpa jejak.
Polisi klaim sulit lacak pelaku
Aparat kepolisian daerah Kaltim, bahkan menyatakan kesulitan mengungkap pelaku karena saksi tak bisa mengenali pelaku.
Begitu juga kondisi di lokasi saat kejadian yang minim bukti seperti CCTV, tidak ada internet, saksi terbatas dan lainnya.
Namun, selang 8 bulan kemudian, seorang warga Muara Kate bernama Misran Toni ditahan dan disebut sebagai pelaku pencabokan oleh polisi.
Tim Advokasi warga, menilai penangkapan itu janggal. Sebab, Misran termasuk warga yang ikut menolak penggunaan jalan umum untuk hauling.
Dengan menangkap Misran, disebut tak sinkron dengan motif penyerangan.
Ditahan 115 hari
Misran ditahan sejak 16 Juli 2025 oleh Polda Kaltim, telah menjalani 115 hari penahanan.
Berdasarkan surat perpanjangan pengadilan, masa penahanan seharusnya berakhir 12 November 2025.
22–30 Oktober 2025: MT “dibantarkan” (status keluar tahanan sementara) selama 8 hari, bukan untuk berobat tapi diisolasi di RS Atma Husada Samarinda.
Setelah itu, MT ditahan kembali dengan surat perintah baru hingga 18 Oktober 2025, sehingga masa tahanannya diperpanjang dianggap tidak sah oleh tim advokasi warga.
Keberatan atas pembantaran
Menurut tim advokasi warga, polisi melanggar SEMA No. 1/1989 — sebab pembantaran seharusnya untuk keperluan medis, bukan penyidikan.
Tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa permintaan atau sepengetahuan MT dan keluarganya; MT tidak sakit.
MT diisolasi tanpa pendampingan keluarga; istrinya ditolak menjenguk dengan alasan penyidikan.
Pembantaran memotong masa tahanan dan memperpanjang penahanan tanpa dasar hukum.
Tindakan penyidik melanggar hak asasi manusia (HAM) dan menekan MT secara psikologis.
Tim Advokasi warga menyimpulkan, pembantaran digunakan sebagai alat penyidik memperpanjang masa tahanan dan mengulur pembebasan MT.
Kriminalisasi MT merupakan upaya menutupi kegagalan polisi mengungkap pelaku pembunuhan sebenarnya.
Warga Muara Kate masih dihantui ketakutan karena pelaku sejati belum tertangkap.
Penahanan MT dianggap sebagai cara membungkam perlawanan warga dan melindungi bisnis tambang ilegal.
Hauling batu bara jalan terus
Sudah hampir 1 tahun, Warga menilai bahwa penanganan kasus berjalan lambat dan kurang transparan.
Namun, di lapangan aktivitas jalan umum dijadikan jalan hauling terus beroperasi.
Ada tuduhan bahwa aparat lebih fokus pada kelancaran kegiatan tambang/hauling daripada pengusutan kasus kematian warga.
Aktivitas hauling batubara masih terus berlangsung di jalur Kaltim–Kalsel meski MT ditahan (contohnya di Desa Busui, Batu Sopang).
Truk batubara berlogo Party Logistics masih beroperasi — bukti pembiaran aparat terhadap pelanggaran hukum. [*]






