Pantaukaltim.com, Samarinda – Kejati Kaltim sedang menelusuri dugaan tindak pidana penyaluran kredit fiktif oleh Bankaltimtara cabang Balikpapan tahun 2020 – 2021.
Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp15 miliar yang dibuat seolah-olah PT Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya.
“PT Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT Waskita Karya senilai Rp37 miliar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Bahwa atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap ungkap Kasi Penkum Kejati Toni Yuswanto, Kamis [21/11/2024].
Penelusuran kasus tersebut dilakukan dengan penggelahan rumah Rumah Direktur PT Erda Indah di Jalan Hayam Wuruk, Nomor 38, RT 23, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang digeledah penyidik Kejati Kaltim, Kamis (21/11/2024).
Tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Erda Indah di Jalan Raya, RT 42, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kaltim.
Menurut Toni, tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP.
Dalam perkara ini, 2 orang dari Bankaltimtara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berinisial DZ, selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan. Dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan. [*/detakkaltim]