Ketum APPRI Soroti Penyelesaian Kasus 21 IUP Palsu di Kaltim yang Tak Kunjung Usai

Ketum APPRI, Rudi Prianto saat melakukan kunjungan kerja ke Kutai Timur belum lama ini.

SAMARINDA – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat (APPRI) Rudi Prianto turut menyoroti penyelesaian kasus 21 IUP palsu yang tak kunjung usai.

Bagi Rudi, hal tersebut tentu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kaltim, termasuk lemahnya sistem pengawasan yang ada di DPRD Kaltim maupun Pemprov Kaltim.

“Ini memberi sinyal bahwa ada yang tidak beres. Publik harus ikut mengawasi sekaligus mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya & kenapa terhenti,” ungkap Rudi, Jumat (18/8/2023).

Jika tidak demikian, kata Rudi, kasus tersebut akan menguap dan hilang seperti ditelan bumi. Di saat sama, masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi akan berakhir Oktober mendatang.

Rudi meminta agar , siapa pun yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Kaltim mendatang harus bisa mendorong agar kasus tersebut bisa dituntaskan.

“Jangan sampai terjebak dalam pusaran yang sama menutupi informasi. Sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menuntaskan kasus itu,” tegas dia.

Sebagai informasi, pada November 2022 lalu, Inspektorat Kaltim melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam dokumen 21 IUP yang belakangan diketahui palsu. Laporan tersebut ditangani oleh Dirreskrimum Polda Kaltim.

Namun, belakangan penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Karena, penyidik masih belum menemukan barang bukti sebenarnya. Yakni dokumen asli yang memuat 21 IUP bertanda tangan palsu Gubernur Kaltim Isran Noor.

Inspektorat Kaltim selaku pelapor, hanya menyerahkan fotokopi dokumen yang diduga dipalsukan pada 2021.

Para pengamat hukum di Kaltim menilai penanganan laporan dugaan pemalsuan 21 izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim dinilai sejak awal tidak serius.

Aparat penegak hukum terkesan setengah hati menangani laporan pemalsuan dokumen dan tanda tangan gubernur Kaltim.

Apalagi sebagai korban yang diduga dipalsukan tanda tangannya, Gubernur Kaltim Isran Noor tidak pernah diperiksa sebagai saksi, sehingga memunculkan sangkaan bahwa kasus dugaan pemalsuan 21 IUP ini sengaja ingin dihentikan. (*/dtn)

Print Friendly, PDF & Email