Pantaukaltim.com, Samarinda – DPRD Samarinda saat ini tengah fokus membahas penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Usaha Kepariwisataan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 yang dianggap tidak lagi relevan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal membeberkan alasan mengapa Perda yang sudah ada tersebut diubah melalui pemabahsan Raperda Izin Usaha Kepariwisataan. Joha menyoroti pentingnya izin pariwisata bagi pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya dalam konteks wisata laut dan sungai.
Ia menambahkan bahwa izin ini tidak hanya penting untuk aspek legalitas usaha, tetapi juga berkaitan erat dengan jaminan hukum dan perlindungan untuk para pelaku usaha di bidang kepariwisataan.
“Kalau enggak ada izin yang sah, pelau usaha pasti akan sulit memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan,” ucapnya, Sabtu [6/4/2024].
Sementara, tidak adanya peraturan berkaitan izin usaha kepariwisataan tentunya akan menghambat pertumbuhan industri pariwisata di Samarinda.
Karenanya, ia berharap agar Raperda yang saat ini tengah dibahas bisa segera dirampungkan dan disahkan agar segera bisa berlaku menjadi produk hukum yang sah. Bahkan ia meminta, agar sebisa mungkin pembahasan Raperda tersebut bisa selesai sebelum pergantian Anggota DPRD Samarinda.
Seperti diketahui, tahun ini akan menjadi tahun terakhir bagi Anggota DPRD Samarinda periode 2019-2024 untuk mengabdikan diri mereka sebagai legislator. [zak/ADV DPRD SMD]






