SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menekankan perlunya langkah konkret dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Melalui Perda yang ada, diharapkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum dapat ditingkatkan secara lebih optimal.
Joni menjelaskan, bahwa selama ini ada sejumlah perbedaan antara Perda Bantuan Hukum, dengan program serupa yang ada di tingkat nasional. Khususnya berkaitan dengan sumber pendanaan, karena program nasional sendiri dijamin oleh APBN.
“Ini juga berkaitan dengan cakupan Perda. Karena Perda yang ada harus mencakup beberapa instansi lain di luar Pemkot Samarinda,” terang Joni pada Jumat (17/11/2023).
Joni menjelaskan bahwa ranah Perda mengenai bantuan hukum juga melibatkan Pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kejaksaan, dengan masing-masing memiliki standar dan kriteria yang berbeda.
Selain itu, ia mengkritisi implementasi Perda terkait pemberian bantuan hukum yang belum optimal. Oleh karena itu, di Komisi I, mereka berencana untuk mengalihkan koordinasi bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa bantuan hukum dapat diimplementasikan secara efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dengan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota, kami berharap dapat memberikan dampak positif yang lebih besar,” pungkasnya.[wan/ADV DPRD Samarinda]






