SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar memberikan sorotan tajam atas target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tepian. Pasalnya, dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042, tidak ada ketentuan secara jelas yang menyebutkan tentang target pemenuhan RTH.
Menurutnya, RTRW harus bisa mencantumkan target yang akan dicapai pemerintah dalam memenuhi ketersediaan RTH. Terlebih saat ini, ketersediaan RTH di Samarinda masih di bawah standar nasional yang sudah ditetapkan, yakni 30 persen dari total luasan wilayah. Angka tersebut sesuai dalam ketentuan yang termuat dalam Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Tidak heran, kalau sampai sekarang masih semrawut. Urusan RTH saja tidak ada,” tegasnya, pada Selasa (07/11/2023).
Selain itu, ia juga menyoroti pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Dokumen RTRW. Anhar pun meminta Pemkot Samarinda agar bisa taat pada peraturan perundang-undangan untuk memenuhi RTH sesuai dengan ketentuan.
Ia menyebut, ketersediaan RTH akan memberikan pengaruh besar pada pelaksanaan berbagai kegiatan di masa depan, termasuk berkaitan dengan rencana pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
“Nanti kalau tidak diatur dengan baik, ketersediaan RTH di Samarinda makin tidak karuan. Ke depannya, semakin sedikit luasan RTH kita, karena ada potensi untuk beralih fungsi untuk kepentingan yang lain,” tandasnya. [wan/ADV DPRD Samarinda]






