Pantaukaltim.com, Samarinda – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) memutuskan untuk menghapuskan kewajiban bagi peserta didik untuk mengikuti ekstrakulikuler (ekskul) Pramuka.
Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mencakup jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hal tersebut pun menuai respons dari DPRD Samarinda. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti berpendapat keputusan tersebut memiliki sejumlah alasan yang mendasar.
“Misalnya, pertimbangan bahwa ekstrakulikuler harusnya dijalankan berdasarkan minat, atau kesukaan dan keinginan siswa. Bukan paksaan,” terang dia, Sabtu [6/4/2024].
Ia berpendapat, mengacu pada Kurikulum Merdeka yang diterapkan selama ini, penghapusan kewajiban pada ekstrakulikuler Pramuka tersebut merupakan langkah yang tepat.
“Ini Kurikulum Merdeka in ikan membawa semangat Merdeka Belajar. Jadi semua ekstrakulikuler sebenarnya tidak boleh wajib, tapi suka rela,” sambung dia.
Untuk informasi, Permedikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam berbagai pemberitaan, penghapusan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib menimbulkan kontroversi dan menuai kritik tajam.
Pasalnya Pramuka tidak hanya dianggap sebagai sekadar kegiatan tambahan di sekolah, melainkan sebagai ikon yang memiliki peran vital dalam pembentukan karakter siswa. [zak/ADV DPRD SMD]






