SAMARINDA — Berakhirnya kerja sama penyediaan air bersih antara Pemerintah Kota Samarinda dan PT Wahana Abadi Tirtathenika Sejati (WATS) ternyata tidak sekadar soal habisnya masa kontrak.
Di balik keputusan Pemerintah Kota Samarinda tidak memperpanjang kerja sama yang telah berjalan selama tiga dekade, muncul pengakuan Wali Kota Samarinda Andi Harun mengenai adanya komunikasi dari pihak PT WATS yang menurutnya mencoba menjanjikan sesuatu agar kerja sama tersebut dapat berlanjut.
Andi Harun mengungkapkan hal itu setelah Pemkot Samarinda memastikan kerja sama dengan PT WATS berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Saya juga mengungkapkan adanya indikasi komunikasi tertentu dari pihak korporasi yang mencoba menjanjikan sesuatu kepada saya agar kerja sama bisa berlanjut,” demikian pernyataan Andi Harun yang dikutip Kaltim Post.
Ia menegaskan tidak ingin keputusan pemerintah ditentukan melalui kompromi di luar mekanisme resmi.
Namun, pernyataan tersebut muncul di tengah persoalan yang jauh lebih panjang.
Kontrak 30 tahun menjadi titik awal
Pemkot Samarinda berpegang pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang menyebut masa kerja sama berlangsung selama 30 tahun sejak produksi air diterima pemerintah.
Menurut Andi Harun, produksi air pertama sekaligus pembayaran untuk tiga bulan pertama dilakukan pada September 2004. Dengan dasar perhitungan tersebut, pemerintah menyatakan kontrak berakhir pada 31 Agustus 2026.
PT WATS memiliki pandangan berbeda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Samarinda pada 31 Agustus 2026, perusahaan tetap menjadikan SPKS sebagai dasar untuk mempertahankan hak pengelolaan fasilitas, termasuk IPA Bendang 1 dan Intake Loa Kulu.
Kepala Cabang PT WATS Samarinda, Nindia, menyatakan perusahaan meminta pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam SPKS.
Di sinilah persoalan mulai menjadi lebih kompleks.
Sengketa ini bukan muncul hari ini
Menurut keterangan Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi, kerja sama tersebut bermula sekitar 2003 dan PT WATS mulai beroperasi pada 2004.
Persoalan kemudian mencuat pada 2011 ketika pengelolaan disebut diambil alih PDAM melalui surat Wakil Wali Kota Samarinda saat itu, Nusyirwan Ismail.
Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Negeri yang kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung.
Artinya, ketika Andi Harun sekarang mengatakan ada upaya komunikasi dari PT WATS untuk menjanjikan sesuatu, pernyataan itu berdiri di atas hubungan kerja sama yang sejak lama memang menyimpan persoalan.
Ada persoalan investasi yang ikut dibuka
Andi Harun juga membuka persoalan lain yang selama ini belum menjadi konsumsi publik secara luas.
Ia menyebut pemerintah kota memiliki bukti telah menyetorkan kewajiban modal investasi dalam kerja sama awal.
Sebaliknya, pemerintah menduga PT WATS tidak memenuhi kewajiban penyetoran modal sebagaimana diperjanjikan.
“Pemkot Samarinda dapat membuktikan bahwa pemerintah kota telah menyetorkan kewajibannya. Sementara itu, PT WATS diduga kuat tidak menyetorkan kewajibannya,” kata Andi Harun.
Pernyataan ini penting karena mengubah pertanyaan publik.
Persoalannya bukan lagi sekadar apakah kontrak diperpanjang atau tidak, tetapi juga apakah seluruh kewajiban dalam kontrak awal telah dipenuhi kedua pihak.
Dan untuk menjawabnya, dokumen menjadi kunci.
BPKP ikut mereviu BOT IPA Bendang
Pada Februari 2026, jauh sebelum kontrak berakhir, BPKP Perwakilan Kalimantan Timur melakukan audit pengadaan sekaligus pendampingan joint review terhadap pelaksanaan kerja sama Build Operate Transfer (BOT) pembangunan IPA Bendang.
Dokumen resmi BPKP menyebut PT WATS sebagai pihak kedua dalam perjanjian BOT dengan Perumda Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda.
Reviu tersebut ditujukan untuk mengetahui kondisi riil pelaksanaan perjanjian BOT IPA Bendang I berdasarkan perikatan yang telah disepakati kedua pihak.
Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan kerja sama WATS bukan hanya menjadi perdebatan politik antara wali kota dan perusahaan.
Aspek tata kelola perjanjian, pelaksanaan investasi, pengadaan dan pelaksanaan BOT juga telah menjadi objek reviu lembaga pengawasan pemerintah.
DPRD menemukan pertanyaan lain
Komisi II DPRD Samarinda bahkan mempertanyakan pembayaran kepada PT WATS setelah pengelolaan disebut telah diambil alih Perumdam pada 2011.
Ketua Komisi II Iswandi mempertanyakan mengapa perusahaan masih menerima pembayaran setelah pengelolaan beralih.
“2011 diambil alih pengelolaan oleh Perumdam Tirtakencana. Tetapi pertanyaannya kenapa tetap PT Wats dapat?” kata Iswandi.
Pertanyaan tersebut belum otomatis berarti pembayaran kepada PT WATS salah.
Justru sebaliknya, DPRD menyatakan masih perlu menelusuri dasar hukum dan formula perhitungannya.
Ada pula informasi bahwa setoran dari kerja sama tersebut masuk dalam perhitungan pendapatan daerah. Karena itu, DPRD meminta mekanisme pembayaran dan perhitungannya diperjelas.
Ada 44 pekerja yang ikut berada di tengah sengketa
Persoalan ini juga tidak berhenti pada pemerintah dan perusahaan.
Dalam RDP akhir Agustus, keberadaan 44 pekerja PT WATS ikut menjadi perhatian DPRD Samarinda. Para pekerja disebut telah menjalankan tugas selama sekitar 22 tahun.
Dengan berakhirnya kerja sama, status para pekerja menjadi salah satu konsekuensi yang harus diselesaikan.
Sementara itu, DPRD menyebut posisi PT WATS dan Perumdam masih bertolak belakang dan belum menemukan titik temu.
Lalu apa sebenarnya yang dijanjikan?
Di titik inilah pernyataan Andi Harun menjadi bagian paling penting untuk ditelusuri.
Sebab wali kota tidak hanya mengatakan ada komunikasi dari pihak korporasi. Ia juga menyatakan Pemkot Samarinda memiliki bukti dugaan wanprestasi yang belum dibuka kepada publik.
Namun, apa bentuk janji tersebut, kapan komunikasi terjadi, siapa yang menyampaikannya, kepada siapa, dan apa yang diminta sebagai imbal balik belum dijelaskan secara terbuka dalam sumber yang ditemukan.
Karena itu, klaim tersebut masih harus ditempatkan sebagai pernyataan Andi Harun, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Justru di sinilah cerita berikutnya berada.
Jika benar ada upaya menjanjikan sesuatu kepada wali kota untuk mempertahankan kerja sama, publik berhak mengetahui bentuk komunikasinya.
Jika tidak, PT WATS juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Sebab di tengah kontrak yang telah berakhir, sengketa lama yang belum sepenuhnya selesai, persoalan kewajiban investasi, pertanyaan DPRD mengenai pembayaran, serta reviu BPKP terhadap BOT IPA Bendang, satu pertanyaan kini menjadi penting:
Apa sebenarnya yang terjadi di balik upaya mempertahankan kerja sama PT WATS setelah kontrak 30 tahun berakhir?
Dan yang paling penting, apa yang dimaksud Andi Harun ketika mengatakan: “mencoba menjanjikan sesuatu kepada saya”?






