SAMARINDA – Meskipun program unggulan Wali Kota-Wakil Wali Kota Samarinda, Pro Bebaya, tercatat menuai kesuksesannya dan telah berjalan 3 tahun, namun masih ada beberapa kendala yang dianggap oleh Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Samarinda Laila Fatihah, perlu diperbaiki.
Laila melihat bahwa masih ada kekurangan pemahaman dan tanggung jawab dari pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pengusulan Pro Bebaya. Ada beberapa pihak yang seharusnya terlibat, tetapi masih belum terlibat secara aktif terhadap proses penandatanganan laporan program ini.
“Dalam penggunaan anggaran APBD, pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi,”kata Laila, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Laila, pelaksanaan Pro Bebaya perlu ada perbaikan manajerial dan pengetahuan yang lebih baik bagi seluruh pihak yang terkait. Khususnya, Ketua RT maupun kelompok masyarakat (pokmas).
“Jangan sampai terjadi penyimpangan dalam penggunaan dalam penggunaan dana. Dimana, RT dan Pokmas hanya bertanggung jawab atas tanda tangan mereka. Sementara pengelola dana dilakukan oleh pihak kelurahan,”tegasnya.
Ia menekankan Ketua RT dan Pokmas yang terlibat dalam Pro Bebaya memiliki tanggung jawab yang jelas.(SY/ADV/DPRD Samarinda)






