SAMARINDA – Di berbagai kesempatan, masih sering dijumpai kendaraan-kendaraan yang tidak menggunakan pelat kendaraan sesuai dengan nomor polisi daerah yang berlaku. Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan PEraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono menduga hal ini dikarenakan masyarakat Kaltim cenderung lebih senang membeli kendaraan dari luar daerah.
Karenanya, pihaknya di DPRD Kaltim bersama dengan Pemprov Kaltim memutar otak untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui Raperda yang sedang disusun, pihaknya akan menurunkan besaran tarif pajak yang harus dibayarkan masyarakat saat membeli kendaraan dan dalam proses balik nama.
“Kalau tidak salah dulunya itu besaran pajak yang dibebankan sebesar 15 persen. Kini akan turun menjadi 8 persen,” jelas Sapto, Jumat [27/10/2023]
Sapto menambahkan, kendaraan yang dibeli dari luar Kaltim dan menggunakan nomor polisi dari daerah asalnya, tentu tidak akan memberikan kontribusi bagi Kaltim. Sehingga perlu disiapkan langkah khusus seperti penurunan pajak pembelian kendaraan untuk mengantisipasi persoalan itu.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati menyebut pihaknya juga berencana menurunkan tarif PKB dari yang semula 1,75 persen menjadi 0,8 persen. Meski begitu diakuinya, opsen pajak akan ditambahkan untuk penerimaan kabupaten/kota di Kaltim. Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. [sia/ADV DPRD Kaltim]






