Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun tiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT dan ROC.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Namun Tessa enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu. Sebab, kata dia, penyidikannya masih berproses hingga saat ini.
Kendati begitu, Tessa menyebut pihaknya telah melayangkan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut. Mereka dicekal buntut dugaan kasua korupsi yang tengah ditelisik lembaga antirasuah itu.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Tessa.
Pencegahan, kata Tessa sengaja dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” imbuh Tessa. [sumber : Detik.com]