Maswedi Desak Satpol PP Tindak Tegas Anjal dan Pengemis

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Maswedi.[istimewa]

SAMARINDA – Meskipun telah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan, sayangnya masih saja mereka tetap menjamur di tiap titik lampu merah Kota Samarinda.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Maswedi mengkritisi kurangnya ketegasan Satpol PP dalam menertibkan pengemis, anak jalanan (anjal) dan gelandangan. Padahal, mereka sangat mengganggu kenyamanan pengendara.

“Kami berharap Satpol PP dapat bertindak tegas terhadap anak jalanan dan pengemis di Samarinda,” ucapnya, Rabu (15/5/2024)

“Karena keberadaan anak jalanan dan pengamen, terutama di persimpangan lampu merah, tidak hanya mengganggu kenyamanan tetapi juga mengancam keselamatan mereka sendiri,”paparnya.

Meskipun begitu, Maswedi juga menekankan partisipasi dari masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan bantuan kepada mereka secara terus menerus. Hal ini upaya mencegah keberlangsungan kegiatan tersebut.

Pun, di perda tersebut juga telah tertuang bahwa masyarakat dilarang untuk memberi uang kepada mereka. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta.(SY/ADV/DPRD Samarinda)

Print Friendly, PDF & Email