Modal Triliunan, Pembangunan Serampangan [3]

[sumber : KJI Samarinda]

KUKAR, PANTAUKALTIM – Pemprov Kaltim pernah menyampaikan nilai investasi PT KFI yang mencapai Rp 30 triliun. Pada akhir 2022, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan investasi yang besar ini digadang-gadang akan menjadi bagian dari hilirisasi industri. Langkah tersebut merupakan upaya menuju kedaulatan pengelolaan sumber daya alam.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim, Fathur Roziqin Fen menilai, kehadiran industri peleburan nikel PT KFI digaungkan pemerintah sebagai upaya hilirisasi untuk kedaulatan sumber daya alam. Faktanya, kata dia, kondisi lapangannya justru berbeda. Kehadiran industri tersebut justru mengindikasikan adanya kejahatan berlapis dan perampasan lingkungan hidup. Ia menilai proses pembangunannya dilakukan secara serampangan.

“Dari dibangun sudah bermasalah, prosedur perizinan tidak dipenuhi, kemudian proses tanggung jawab sosial terhadap aktivitas yang berisiko terhadap lingkungan juga tidak bertanggung jawab,”kata Ikin, panggilan pendek Fathur Roziqin Fen kepada tim KJI, Senin 21 Agustus 2023. “Ini adalah wujud industri dengan kejahatan berlapis.

Ia mempersoalkan bagaimana masyarakat tidak memiliki informasi yang utuh terhadap rencana perusahaan. Pembangunan proyek tanpa menyelesaikan dokumen amdal merupakan kejahatan lingkungan. Sebab, kata dia, terdapat hak dasar warga negara terhadap lingkungan yang dirampas. Konstitusi UUD 1945 telah menjamin pada pasal 28 bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kalau kita menarik pada prinsip prior inform consent, dari situ sudah terjadi kejahatan yang direncanakan,”tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini tak terlepas dari adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut memungkinkan proses pembangunan untuk dilakukan meskipun amdal belum diterbitkan.

“Ini salah satu buktinya kejahatan lingkungan yang berlapis dan dilegalkan oleh UU Cipta Kerja,”kata dia. Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya terjadi di Kelurahan Pendingin. Persoalan serupa juga ditemukan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara “Ini adalah kejahatan lingkungan yang dilegalkan. Kenapa Walhi sejak awal menolak UU Cipta Kerja. Sampai sekarang tetap dilawan untuk dibatalkan.”

Lebih lanjut, Ikin menilai tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa kehadiran hilirisasi nikel memiliki korelasi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini terjadi di industri peleburan nikel yang sudah berjalan. Menurutnya, hal ini sama halnya memindahkan kejahatan lingkungan yang beresiko menghilangnya hak dasar negara yang diatur konstitusi. Seberapapun besar nilai investasi, kata dia, tidak akan bisa membayar kerusakan dan resiko kesehatan yang ditimbulkan. Nilai investasi yang besar justru suatu menunjukan betapa besar kejahatan yang sedang berlangsung.

“Memang pemerintah bisa membayar biaya pemulihannya? Dari pemulihan pencemaran yang sampai ke Sungai Mahakam hingga dampak kesehatan yang ditimbulkan. Itu yang tidak sebanding,”tutupnya.

Terpisah, Akademikus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman, Hairul Anwar sebuah proyek memiliki kewajiban dan prosedur yang harus dilalui. Tak peduli besar atau kecil nilai investasinya, ia mengatakan sebuah proyek harusnya memiliki amdal. Menurutnya, sebuah proyek dengan nilai investasi besar juga memiliki dampak yang besar secara lingkungan.

“Bahkan seharusnya dari awal setiap radiusnya itu sudah harus dipikirkan. Ganti rugi dan sebagainya. Daripada seperti ini kan? Ada di dalam amdal harusnya,”serunya, Jumat, 25 Agustus 2023, malam. “Artinya begini, pemerintah harus hadir terlepas smelter ini kepentingan strategis nasional. Tapi juga tidak boleh lah merugikan masyarakat sekitar.”

Hairul menilai, sebuah proyek pembangunan sudah memiliki perhitungan biaya dalam bisnis. Cost itu bukan hanya untuk membangun smelter. Melainkan, sambung dia, untuk mengganti dampak awal. Ia mengatakan, dampak awal itu berupa pengerjaan proyek dan pembangunan pabrik.

“Dampak lingkungan harus diperhitungkan,”tegas pria lulusan Georgia State University itu kepada tim KJI. “Pemilik proyek harusnya menyelesaikan masalah-masalah itu. Artinya dampak itu tidak bisa hilang, tapi bisa diminimalisir.”

“Amdal itu juga penting karena itu acuan, jadi tidak lagi orang ngadu seperti ini ngadu kemana, yang diadukan siapa,”pungkasnya.

Haicheng, Morowali, lalu ke Pendingin

Salju turun lebih awal tatkala gawai Lao Bu–bukan nama sebenarnya–berdering kencang. Melalui saluran panggilan, seorang teman masa kecilnya memberi informasi penting kepada pria berusia 43 tahun itu. Sahabat Loa Bu mengatakan, ada peluang kerja untuk bidang struktur baja di Indonesia.

Pertengahan Oktober 2021, Lao Bu sedang menjalankan tahun kesepuluhnya bekerja di perusahaan konstruksi baja di Haicheng. Kota ini berada di Selatan China, 632 kilometer dari Beijing, ibukota Negeri Tirai Bambu. Di sana, Lao Bu menyewa sebuah kamar apartemen untuk tempat ia tinggal.

Lao Bu kemudian menghentikan aktivitasnya sejenak. Tawaran teman masa kecilnya dari desa Tang Lao Zhen itu tak main-main. Loa Bu akan diberi imbalan yang besar jika menerima tawaran kerja di Indonesia. Upahnya berkisar Rp 30 juta.

“Lebih tinggi dari penghasilan saya selama di Tiongkok,” kenang Lao Bu melalui alat penerjemah ketika ditemui tim KJI, Selasa, 15 Agustus 2023. Lao Bu mengaku tak mampu berbahasa Indonesia.

Lao Bu termenung. Ia menilai, kesempatan untuk kerja dengan upah besar bisa saja tak datang dua kali. Lagi pula, bidang kerjanya pun kurang lebih sama dengan yang ia kerjakan di China. Sementara kerja di daerahnya tak selalu mendapatkan upah yang besar. Ia pun menerima tawaran kerja teman masa kecilnya itu.

Salju kian tebal tatkala suhunya di Haicheng mencapai 10 derajat celcius pada 18 November 2021. Waktu yang dinanti Loa Bu pun tiba. Ia segera berkemas. Berbagai macam pakaian dimasukan ke dalam koper. Termasuk down jacket yang menjadi busana andalan ketika musim salju tiba. Ia pun siap pergi ke Morowali, di Sulawesi Tengah.

“Ketika saya pertama kali datang ke Indonesia, saya kaget karena tempat ini sangat panas,” kelakarnya. Selama setahun, Lao Bu menghabiskan waktunya untuk mengerjakan konstruksi peleburan nikel di Morowali. Setelah pekerjaan rampung, ia pun diminta untuk mengerjakan hal yang sama di Kelurahan Pendingin pada 20 November 2022.

Tiga tahun berjalan, Loa Bu mengaku nyaman tinggal di Indonesia. Ia tak sendiri datang ke Indonesia. Ia mengatakan ada beberapa pekerja lainnya yang berasal dari China. Jumlahnya sekitar 600 sampai 700 orang. Loa Bu mengatakan, TKA asal China ada yang bekerja untuk berbagai macam bidang di perusahaan. Mulai dari pengawas seperti dirinya, teknisi hingga pandai besi dan baja. “Teman saya sebagian besar teknisi,”tambahnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mencatat ada 249 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT KFI per 2 Agustus 2023. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 19 TKA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau ITAS C3212. Sementara 230 TKA lainnya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) B211B.

“Semua tenaga kerja asing itu (pindahan) dari Morowali,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu kepada tim KJI pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Washington menjelaskan bahwa TKA asal China hanya dipindahkan dari Morowali selama satu hingga dua minggu. Ia mengatakan tidak berkewajiban untuk melapor kepada pihak imigrasi setempat. Pelaporan dilakukan setelah TKA tersebut menetap di Pendingin selama satu bulan. Ia mengatakan para TKA memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pemindahan domisili.

“Hanya saja pengurusan KITAS-nya tidak perlu diurus lagi,”kata dia.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Samarinda, Fathul Huda memiliki pandangan lain. Penggunaan visa ITK tak bisa digunakan untuk kerja. Menurutnya, semua TKA yang datang Indonesia harus memiliki KITAS. Ia pun mempertanyakan kenapa ada TKA yang memiliki KITAS dan tidak memiliki KITAS.

“Seharusnya, semuanya (TKA) pakai kitas dong, logikanya dimana itu,”serunya kepada tim KJI, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Ia menyebutkan, aturan penggunaan visa ITK telah diatur dalam Pasal 106 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid aturan itu menjelaskan bahwa ITK kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Adapun diantaranya dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pra investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

“Umumnya, visa izin kunjungan digunakan wisata atau dinas,”pungkasnya.

Ardhi dari KFI mengklaim semua telah sesuai peraturan perundangan-undangan terkait  KITAS TKA asal China. Ia mengatakan, pihaknya harus menjamin seseorang yang hendak dimasukan KITAS.”Untuk KITAS, kami harus mengerti persis bahwa orang yang bekerja dengan kami adalah orang-orang yang benar-benar ingin stay dan bekerja dan proven bisa bekerja di tempat kami,”urainya.

Sementara terkait TKA dengan visa ITK yang tidak diperkenankan bekerja, Ardhi enggan banyak bicara. Ia hanya menegaskan semua telah sesuai perundang-undangan dan masih ada celah untuk hal tersebut. “kami mengikuti, kira kira begitu saja sih,”singkatnya. [Bersambung]

Liputan ini merupakan hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Samarinda yang terdiri dari Tempo, kaltimkece.id, kaltimtoday.co, mediaetam.com, presisi.co, independen.id dan Project Multatuli.

Pantaukaltim mendapat izin dari KJI Samarinda untuk tayangkan kembali liputan dalam 5 tulisan berseri. [*/dtn]

Print Friendly, PDF & Email