Motif di Balik Pembantaian Satu Keluarga di Babulu  

[ilustrasi/istimewa]

PENAJAM – Pelaku inisial SJ (16) membunuh satu keluarga di RT 18 Dusun Sarang Alang, Desa Babulu Laut kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Korban terdiri dari bapak, ibu dan tiga orang anak. Masing masing 2 perempuan dan satu laki-laki.

Pelaku melakukan aksinya pada Senin malam (5/2) pukul 23.20 Wita.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK MSi mengatakan motif di balik pembantaian itu karena dendam.

“Dari hasil pendalaman kami, motifnya adalah dendam pelaku terhadap korban yang berawal dari cekcok antar tetangga,” kata Kapolres seperti dikutip Prokal.co, Rabu [7/2/2024].

Perselisihan antara korban dengan tersangka, kata Priyanto seperti persoalan ayam, hingga terakhir adalah persoalan helm.

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sempat meminjam helm dan tak kunjung mengembalikan padahal sudah lewat tiga hari.

“Puncaknya semalam, tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat untuk menghabisi para korban,” kata Kapolres.

Sempat Setubuhi Korban 

Kapolres mengatakan tak hanya menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku juga menyetubuhi jasad SW (34) istri korban Waluyo (35) dan R (15), yang tak lain adalah anak pertama Waluyo.

“Berdasarkan pengakuan, tersangka ini menyetubuhi jasad si istri (SW) dan putri pertamanya (R). Setelah itu dia meninggalkan tempat,” kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto di Mapolres PPU, Selasa (6/2/2024) sore.

Namun Priyanto mengaku masih menunggu keterangan resmi dari dokter untuk memastikan pengakuan yang disampaikan tersangka.

“Kepastian masih menunggu dari dokter,” kata dia. Diberitakan perasaan dendam menjadi motif tersangka J (16) menghabisi nyawa Waluyo (35) beserta istri dan tiga anaknya pada Selasa (6/2/2024) dinihari.

4 Jam Setelah Bunuh Pelaku Dibekuk Polisi

Dalam hitungan jam, polisi lantas membekuk J (16), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Priyanto mengatakan, rumah korban dengan tersangka hanya berjarak sekitar 20 meter.

“Tersangka kami amankan di rumahnya beberapa jam setelah kejadian,” kata Supriyanto.

Supriyanto mengatakan, J menghabisi nyawa Waluyo (35) beserta istrinya, SW (34) dan tiga anaknya, masing-masing R (15), V (10) dan Z (2,5) dengan menggunakan parang seorang diri.

Detik-detik Pelaku Bunuh Para Korban

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka yang masih berstatus pelajar salah satu SMA swasta di PPU ini sempat mematikan listrik di rumah korban.

“Dia sempat matikan saklar listrik sebelum masuk rumah,” kata Kapolres.

J juga sempat mengarang cerita untuk mengelabui polisi. Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan J alias SJ sebelumnya memang hanya berstatus saksi. Sebab, dia menjadi salah satu orang yang pertama mengetahui tragedi pembunuhan lima orang anggota keluarga tersebut.

Kapolres mengatakan, polisi mulanya mendapat laporan dari warga berinsial A tentang adanya kasus pembunuhan pada Selasa (6/2/2024) dinihari.

Berdasarkan keterangan A, dia mengaku kali pertama mendapat informasi tragedi tersebut dari J, yang tak lain adalah saudaranya sendiri.

Dalam keterangannya, J mengaku mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban, yang memang tak jauh dari rumahnya.

Karena mendengar teriakan minta tolong, J lantas mengambil parang dan mendatangi sumber teriakan. Di sana, dia mengaku ada sekitar 10 orang asing. J bahkan mengaku sempat terlibat duel dan berhasil melukai satu orang.

Namun karena kalah jumlah J akhirnya terpojok dan diancam. J lantas pulang ke rumah dan memberi tahu kejadian yang dia alami kepada A. “Keterangan ini tidak masuk akal. Lalu kami amankan J ini ke Polsek Babulu,” kata Kapolres.

Polisi lantas fokus ke olah TKP. Polisi lalu mengkonfrotir hasil olah TKP dengan keterangan J. “Ahkhirnya dia mengaku bahwa dia yang melakukan pembunuhan,” kata Kapolres. Priyanto bahkan menyebut tersangka sempat tak menunjukkan wajah penyesalan saat kali pertama memberikan keterangan kepada polisi. “Tapi setelah mengakui perbuatannya dia mulai kelihatan menyesali perbuatannya,” kata Kapolres.

Priyanto mengatakan perasaan dendam menjadi motif tersangka J (16) menghabisi nyawa Waluyo (35) beserta istri dan tiga anaknya tersebut.

“Dari hasil pendalaman kami, motifnya adalah dendam pelaku terhadap korban yang berawal dari cekcok antar tetangga,” katanya.

Perselisihan antara korban dengan tersangka, kata Priyanto seperti persoalan ayam, hingga terakhir adalah persoalan helm. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sempat meminjam helm dan tak kunjung mengembalikan padahal sudah lewat tiga hari. “Puncaknya semalam, tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat untuk menghabisi para korban,” kata Kapolres.

Dijerat Pasal Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup 

Polisi menjerat J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 366 KUHP juncto Pasal 60 Ayat 3 juncto juncto Pasal 76 Ayat C Undang-undang Perlinguangan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup. (*/sumber Prokal.co)

Print Friendly, PDF & Email