Samarinda – Pembongkaran Pasar Pagi sudah berlangsung sejak awal Maret 2024 ini, di mana saat ini bangunannya pada segmen Jalan Jend Sudirman sudah tak berbentuk, sedangkan pada segmen Jalan Gajah Mada masih cukup kokoh, hanya beberapa bagian yang dicongkel.
Meskipun polemik dengan pemilik 48 ruko Sertifikat Hak Milik (SHM) ini belum usai, pemerintah masih tetap melakukan pembongkaran, yang pasti akan dilanjutkan dengan pembangunan, karena target penyelesaian pada akhir tahun 2024.
Menurut, Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie mengaku pihaknya masih terus melakukan pengawasan.
Namun memang, hingga saat ini dalam proses pembongkaran 48 SHM ini tidak tersentuh sama sekali. Karena jika mereka terkena, maka pemerintah secara tidak langsung kembali ,meniupkan api yang sudah cukup padam.
“Kalau hari ini mengacu dari proses pembongkaran dan juga dimasyarakat yang pemilik 48 SHM, sampai hari ini mereka satu jengkal pun areanya tidak tersentuh,” ujar Novan, Sabtu (27/1/2024).
Kendati demikian memang Novan mengaku bahwa pembongkaran ini sudah mengacu pada luasan tata letak dari Pasar Pagi itu sendiri.
“Memang proses pembongkaran ini sendiri mengacu dengan tata letak Pasar Pagi. Jadi tidak mengganggu area lain yang memang statusnya juga belum selesai,” tegasnya.
“Kalau soal proses itu ya saya juga perhatikan di lapangan memang tidak ada tuntutan hal tersebut jadi proses tetap berjalan,” lanjutnya.
Tetapi, jika ada pembangunan, maka memang harus dilakukan musyawarah. Karena yang dibicarakan hanya musyawarah antara pemilik SHM dengan pemerinta.[wan/ADV/DPRD Kota Samarinda]






